SULSEL, Ungkafakta.info -
Polres Tana Toraja (Tator) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan Polri terhadap salah satu personelnya pada Rabu, (29/10/2025) kemarin, bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Tator.
Dan dihadiri para Prejabat Utama (PJU),ara Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta PNS Polres Tator.
Upacara ini dipimpin langsungo Kapolres Tator, AKBP Budi Hermawan. Dan dalam amanatnya menegaskan bahwa, pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinsn terhadap setiap pelanggaran ysng mencederai kehormatan institusi Polri.
"Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personil untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab," sebutnya.
Budi Hermawan menambahkan bahwa, Polri berkomitmen menjagah marwah dan kehormatan institusi dengan menanamkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Sekadar diketahui bahwa, personil yang diberhentikan berinisial MAS, dengan jabatan terakhir Ba Sium Polres Tator, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan sanksi yang diberikan kepada personel yang telah melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH ini berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif. Polres Tator akan terus berupaya meningkatkan kegiatan penegakan disiplin dan kode etik Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
(Yustus)
.png)
.png)
