Pontianak – Pengendara Motor Scopy yang ikut antri, bingung bercampur kagum melihat sopir dump truk terbuka, seenaknya mengisi sendiri BBM jenis Dexlite non subsidi di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
" Kalau saya perhatikan, sepertinya sopir dump truck tersebut sudah terbiasa ngambil BBM disitu. Lihat saja, begitu datang, bisa melakukan pengisian sendiri tanpa adanya larangan, tegoran atau arahan dari operator SPBU setempat, " ungkap Aldi, agak heran.
Ia berharap wartawan mencari tahu, apakah praktek pengisian BBM seenak dewe itu, dibenarkan oleh aturan. Bila perlu dipublikasikan secara besar-besaran, agar Hiswana Migas dan Pertamina buka suara, bicara soal protap.
Usai ngisi BBM di SPBU Kota Baru, dump truk berwarna kuning tersebut langsung bergerak laju menuju arah Jalan Imam Bonjol dan masuk kedalam gudang besar. " Kami membuntutinya cuma sampai tepi jalan aja. Jadi ada aktivitas apa didalam gudang, kita tidak tahu, " ujar Tim Investigasi.
Sementara Edi, selaku Pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru dan salah satu operator yang pada jam itu sedang bertugas, ntah memakai dasar Intruksi Pemerintah Nomor berapa, bukannya menyangkal tetapi justru membenarkan praktek tersebut.
Sumber lain berpendapat, Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan serta Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sudah jelas mengatakan " setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, 24, dan 25, akan dipidana penjara 6 tahun, denda Rp. 60 M.
" Setiap bentuk penyaluran atau pengangkutan BBM tanpa izin resmi, termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan ketentuan BPH menegaskan BBM non subsidi seperti Dexlite tidak diperuntukkan buat dijual kembali atau dipindahkan ke wadah lain, apalagi pakai kendaraan nonstandar seperti dump truk terbuka, " paparnya.
Tindakan pengisian BBM secara terbuka di bak truk tanpa alat pelindung dan wadah resmi, sambung sumber tadi, juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengamanan dan Pengawasan Teknis Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Pasalnya, selain berpotensi memunculkan kebakaran dan ledakan, juga dapat menimbulkan dugaan penyimpangan atau penimbunan BBM non subsidi. " Nah Pertamina, BPH Migas maupun Polda Kalbar, segera melakukan penyelidikan awal dengan memanggil dan meminta keterangan mereka semua, tanpa harus menunggu besok atau lusa, " tegasnya.( 007/ D.Arifin )
.png)

.png)
