UngkapFakta_Makassar – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan hari ini menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Jumat (3/10/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Wahyuddin, karyawan PT MIDI Utama Indonesia Tbk, perusahaan yang menaungi jaringan ritel Alfamidi.
PHK terhadap Wahyuddin dinilai sepihak dan penuh kejanggalan. Pasalnya, pria yang akrab disapa Wahyu itu telah bekerja sejak tahun 2011, namun hak pesangonnya diduga tidak dipenuhi sesuai aturan.
Arie m dirgantara Kordinator aksi dalam orasinya menjelaskan bahwa urusan pesangon itu adalah hak dan sebuah kaharusan, dan jika perusaan yang bersangkutan tidak memenuhi hak dan kewajibannya terhadap pesangon tersebut maka perusahaan tersebut dianggap telah abai menjalankan peraturan yang ada.
" Pesangon itu adalah kewajiban perusahaan untuk dibayarkan, dan mengenai tatacara pembayarannya itu juga telah diatur dalam peraturan yang ada, jadi sudah tidak ada lagi persoalan seharusnya mengenai pesangon ini", Jelas Arie dalam orasinya, Jumat (03/09).
Selain itu Arman bassara dalam orasinya menekankan ketegasan peran Disnaker dalam memastikan hak hak dan kewajiban karyawan yang telah di PHK mendapatkan pesangonnya sesuai aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan atau kekeliruan didalamnya
" Kami mendesak dinas tenaga kerja agar lebih tegas terhadap permasalahan pesangon bagi karyawan yang telah PHK, sebab kasus Wahyu ini penuh dengan keprihatinan dikarenakan hingga hari ini belum mendapatkan hak pesangonnya dari ot MIDI Utama, ini ada apa?
Curhat Wahyu: Diberhentikan Mendadak, Dikabarkan Hanya akan diberikan Pesangon 1 Kali Gaji
Wahyu mengungkapkan dirinya telah 14 tahun bekerja sebagai karyawan Alfamidi di bawah PT MIDI Utama Indonesia. Namun, ia justru diberhentikan secara mendadak tanpa kesempatan membela diri.
“Saya diberikan surat pemberitahuan tentang putusan hubungan kerja, dan di hari yang sama langsung diberikan surat keputusan PHK. Artinya saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau menanyakan alasan kuat kenapa saya di-PHK,” kata Wahyu saat ditemui, Kamis (2/10/2025).
Wahyu juga menyoroti kejanggalan lain dalam kasusnya. Ia hanya dijanjikan pesangon sebesar satu kali gaji, padahal masa kerjanya sudah belasan tahun.
“Seorang staf menyampaikan kalau hak pesangon saya hanya satu kali gaji. Padahal saya sudah bekerja selama 14 tahun. Ini yang membuat kami protes,” ungkapnya.
Tuntutan Aksi Solidaritas
Koordinator Solidaritas untuk Keadilan, Arie, menyebut aksi ini merupakan bentuk desakan agar Disnaker Kota Makassar turun tangan dan melakukan mediasi.
“Agenda utama aksi ini yakni memastikan Disnaker bersikap tegas dan memastikan hak pesangon Wahyu diterima sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Arie menegaskan bahwa aturan mengenai pesangon sudah jelas diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Aturan Pesangon Jelas di Undang-Undang
Berdasarkan regulasi, pesangon merupakan kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang di-PHK. Aturan itu tertuang dalam:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja
Pembayaran pesangon bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, terlebih jika PHK dilakukan secara sepihak.
Baru Dipromosikan, Karier Wahyu Terhenti
Diketahui, sebelum di-PHK, Wahyu menjabat sebagai Chief of Store Alfamidi di Jalan Yos Sudarso No. 114, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Ia bahkan baru saja dipromosikan untuk posisi koordinator wilayah Sulawesi Tenggara. Namun kebahagiaan itu hanya bertahan sebentar setelah dirinya menerima surat PHK beberapa hari kemudian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MIDI Utama Indonesia Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan PHK maupun kepastian pembayaran pesangon Wahyu. (Red/tim)*