Kapolsek Dua Pitue Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dan Penyelesaian Masalah Secara Bijak
SIDRAP —Ungkap Fakta- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dua Pitue, Iptu Amiruddin, S.H., menegaskan bahwa pencabutan laporan polisi bukan berarti menghentikan proses hukum atas suatu perkara pidana. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Polsek Dua Pitue, Jl. A. Cammi, Kampale, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan oleh awak media.
Menurut Iptu Amiruddin, pencabutan laporan hanya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam proses penanganan perkara, bukan dasar untuk otomatis menutup kasus pidana.(31/10/2025)
“Cabut laporan itu bukan menghentikan perkara pidana, tapi menjadi bahan pertimbangan. Nanti saat proses hukum berjalan, akan dilihat bagaimana pertimbangannya, apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur hukum dan tidak gegabah dalam menyikapi persoalan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kita harus tahu duduk persoalan. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka semuanya harus mengikuti aturan. Tapi di sisi lain, penyelesaian secara kekeluargaan juga bisa menjadi pertimbangan selama tidak menghilangkan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Dua Pitue menekankan pentingnya komunikasi dan pemahaman antarwarga untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian bukan hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih sadar dan tertib.
“Kita ini harus jadi penengah, bukan memperkeruh masalah. Kalau ada yang bisa diselesaikan dengan kepala dingin, kenapa tidak? Tapi tentu dengan tetap berpegang pada aturan hukum,” tambahnya.
Iptu Amiruddin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menghadapi permasalahan hukum, agar penanganan bisa dilakukan dengan cara yang tepat dan profesional.
Reporter"(Kul indah)
.png)
.png)
