Desakan tersebut di sampaikan langsung Yahya A,Ghani ketua umum LSM PAKAR Kepda media ungkapfakta melalui pesan singkat WhatsApp pada (01/10/2025).
"Kita sudah lama mendengar adanya dugaan penyimpangan Dana Desa yang di lakukan oleh pihak pemerintah Tiyuh marga Kencana,namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak inspektorat maupun di as terkait untuk melakukan penelusuran hingga pendalaman kebenaran tersebut,"kata Yahya.
Menurutnya sikap yang di lakukan oleh pihak pemerintah tersebut menjadi suatu pertanyaan serius bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"Jika inspektorat tidak segera mengambil langkah maka kami meminta kepada pihak APH khususnya Kejaksaan Negeri( Kejari) untuk mengambil langkah tegas sebab dugaan tersebut di nilai tidak ada respons dari lembaga APIP," cetusnya.
Bahkan, Yahya juga menegaskan, akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung, untuk segera mengambil langkah cepat.
"Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat laporan pengaduan secara resmi ke pihak kajati terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh oknum Kepalo Tiyuh tersebut, dan di segera di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar di proses secara hukum,"tegas Yahya.
Sebelumnya,pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, Meminta aparat penegak hukum, menindak tegas adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi.
"Sesuai peran serta Aparat Penegak hukum setiap penyimpangan baik di pemerintah daerah maupun tingkat desa harus segera di tindak lanjuti dan di lakukan penyidikan agar bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum tersebut agar tidak ada Penyimpangan,"kata Dr.Dedy Hermawan saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin,(09/06/2025).
Dr. Dedy Hermawan, yang juga menjabat sebagai dosen FISIP Universitas Lampung, mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan arahan dan intruksi pemerintah pusat.
"Kita sangat mendukung Karena korupsi di Indonesia ini sudah sangat kronis dari tingkat pusat sampai desa, sehingga sangat di butuhkan tindakan yang progresif dan tegas yang bisa berdampak pada perubahan manset, dan ini juga sudah sesuai dengan instruksi dan arahan presiden RI H.prabowo Subianto kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan kejaksaan untuk menindak tegas terhadap dugaan penyimpangan keuangan pemerintah,"tegasnya.
Selain itu,inspektur perana putera melalui Muslim Irban V, kepada media melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, pada Senin (09/06/2025).sekira pukul 17:22 WIB.
"Ya info akan kita pelajari dan dikordinasikan dengan Irban yang membidangi tiyuh di lingkup kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan dalam waktu Deket kita akan panggil,"kata muslim.
Dia juga menambahkan, pihak inspektorat akan melakukan audit kepada pihak Tiyuh yang di maksud.
"Setelah kita lakukan pemanggilan maka kita akan melakukan audit secara Global penggunaan Dana Desa Meraka," Tegas muslim.
Lantas, bagaimana Langkah Kejaksaan Negeri(Kejari) Tubaba. Akankah segera mengambil tindakan atau hanya menjadi penonton dalam mengungkap dugaan tersebut. Publik menanti(San).