• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketum Jaga Riau Alan Pane Desak Kapolres Kuansing Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Anarkisme Terhadap Wartawan.

    Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T19:13:24Z
    masukkan script iklan disini



    KUANTAN SINGINGI(Ungkapfakta.info) Walaupun langit akan  runtuh penegakan hukum wajib dilakukan ( Fiat justitia ruat caelum)
    kepada siapa saja yang dengan nyata  melakukan tindakan melawan hukum. Untuk itu selaku institusi penegak Hukum Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,SIK MH, tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang terlibat dalam kericuhan pada kegiatan penertiban penambang emas tanpa ijin (PETI) di desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing beberapa hari lalu.

    " Iya, saya mencermati kejadian kericuhan di Cerenti itu masuk dalam kategori anarkisme. Banyak cukup delik yang bisa diterapkan oleh  Kapolres Kuansing selaku institusi  penegak hukum,  Untuk itu  Kapolres Kuansing  tidak boleh ragu dalam menetapkan para tersangkanya," ujar Alan Pane  Ketum Jaga Riau  pada Sabtu (11/10/2025) pagi.

    Selain itu, Dia menganggap jatuhnya korban luka - luka kepada seorang rekan wartawan seprofesi saat menjalankan tugas peliputan  telah menjatuhkan marwah seorang jurnalis. Kejadian ini sama dengan merobek - robek baju seorang jurnalis yang menjalankan tugas.

    " Kejadian itu sama dengan  merobek - robek baju seorang jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, ini tentu menjatuhkan marwah wartawan secara umum. Hukum wajib ditegakkan," sebut Alan Pane Ketua Jaga Riau  dengan nada keras.

    Sebagaimana dirangkum dari berbagai platform digital seperti tiktok, Facebook, dan Instagram, statemen  Kapolres Kuansing  cukup jelas yang menyebutkan Polres Kuansing telah mengantongi nama - nama diduga pelaku tindakan anarkisme dan perlawanan terhadap institusi negara.  Jadi, kepolres seharusnya tidak perlu berlama - lama dalam menetapkan tersangkanya.

    ' Saya minta Kapolres Kuansing beserta  jajarannya, segera bertindak tegas, salah satu delik yang bisa diterapkan pasal 170 tentang pengeroyokan, ancaman pidananya diatas 5 tahun, maka dua alat bukti sudah terpenuhi, maka kepolisian berhak melakukan penanganan," tegas Alan Pane Ketua Jaga Riau.
    (Tim)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e