PADANG PARIAMAN – Pertanyaan tajam kini bergema dari masyarakat Nagari Padang Kandang Pulau Aie.Kegiatan hiburan yang digelar pada Senin malam, 24 Agustus 2026, berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB, mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas ataupun penjelasan resmi dari pihak berwenang?
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan hak warga untuk menggelar hiburan. Yang dipertanyakan adalah kepatuhan terhadap aturan. Bila memang terdapat ketentuan pembatasan jam operasional hiburan melalui kebijakan pemerintah daerah maupun persyaratan perizinan, maka aturan tersebut seharusnya berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang siapa penyelenggaranya.
Keluhan warga menyebutkan bahwa kegiatan berlangsung di sekitar depan Koperasi Merah Putih Korong Batang Darahan dan depan rumah Wali Korong Batang Darahan. Selain berlangsung hingga dini hari, warga juga mengaku terganggu karena suara hiburan yang berkepanjangan mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar soal hiburan, melainkan soal kepastian penegakan aturan.
Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari pihak kepolisian dan instansi terkait?
Apakah memang diberikan dispensasi hingga pukul 04.00 WIB?
Jika tidak, mengapa belum ada langkah penertiban ataupun penjelasan kepada masyarakat?
Diamnya pihak berwenang justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik dapat mempertanyakan apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil atau hanya berlaku bagi sebagian pihak saja.
Masyarakat juga menyoroti penampilan penyanyi perempuan yang menurut sebagian warga dinilai kurang sesuai dengan norma kesopanan yang hidup di lingkungan setempat. Penilaian mengenai aspek kepantasan tentu bersifat subjektif dan dapat berbeda-beda, namun aspirasi masyarakat tetap patut didengar sebagai bagian dari kehidupan sosial di nagari.
Yang paling penting adalah adanya klarifikasi resmi. Jika seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi, maka pemerintah maupun aparat dapat menjelaskan hal tersebut secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap dilakukan evaluasi dan penegakan aturan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Prinsip negara hukum adalah setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penegakan aturan tidak boleh bergantung pada siapa penyelenggaranya ataupun seberapa besar pengaruhnya.
Masyarakat Nagari Padang Kandang Pulau Aie pada dasarnya tidak menolak hiburan. Mereka menginginkan hiburan yang tetap menghormati hak masyarakat lain untuk beristirahat, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Kini publik menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait. Bukan sekadar diam, melainkan penjelasan yang terbuka dan langkah yang adil. Sebab ketika sebuah aturan tidak ditegakkan secara konsisten, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan mengenai perizinan maupun pelanggaran jam operasional tersebut masih memerlukan klarifikasi dari penyelenggara kegiatan, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian agar informasi yang diterima masyarakat lengkap, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

.png)

.png)


