• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mangkir Enam Bulan, Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T02:35:07Z
    masukkan script iklan disini



    Mangkir Enam Bulan, Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

    MAKASSAR ,ungkap fakta-28/10/2025 Seorang anggota Polrestabes Makassar bernama Bripka Teguh Sutrisno resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari dinas selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan sah.

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, pada Senin, 27 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Seluruh jajaran perwira dan personel kepolisian turut hadir dalam prosesi tersebut.

    Bripka Teguh diberhentikan secara in absentia, karena tidak hadir dalam prosesi upacara maupun menjalankan tugas kepolisian sejak tahun 2023.

    Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyebutkan bahwa Bripka Teguh meninggalkan tugas tanpa alasan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

    Selama periode tersebut, ia sama sekali tidak memberikan laporan ataupun keterangan resmi kepada satuannya. Atas pelanggaran itu, Bripka Teguh dinyatakan melanggar disiplin berat.

    Kombes Pol Arya Perdana dalam amanatnya menegaskan, keputusan PTDH bukanlah langkah yang diinginkan institusi, namun harus dilakukan demi menjaga marwah dan kedisiplinan anggota Polri.

    “Setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap sumpah jabatannya. Institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri,” tegas Arya Perdana.


    Pelanggaran yang dilakukan Bripka Teguh dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Dengan keputusan tersebut, Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh kepolisian.

    Reporter"(Kul indah)

    📍Sumber: Polrestabes Makassar
    📰 Herald Sulsel
    #MakassarInfo #MakassarInfoku #SahabatInformasiHarianmu #PolrestabesMakassar #PTDH #DisiplinPolri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e