Pasaman.Dua Koto-Ungkap Fakta.Info.Nagari Simpang Tonang Utara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dihadiri,Babinsa,Ketua Bamus Nagari Simpang Tonang Utara,Pendamping Desa/Nagari,Tokoh masyarakat Simpang Tonang Utara.
sebagai upaya nyata meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Kehadiran POSBAKUM ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, konsultasi, maupun informasi hukum secara gratis.
Dasar hukum utama pembentukan Posbakum Nagari adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan undang-undang terbaru) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selain itu, pembentukan Posbakum Nagari juga dapat merujuk pada pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan peraturan pendukung lainnya seperti Permenkumham dan peraturan kepala desa setempat.
Wali Nagari Simpang Tonang Utara Ottrinaldi ,S.Pd,menyampaikan kepada Informasinegara.com, Senin, (13/10/2025) bahwa POSBAKUM merupakan langkah strategis dalam membangun nagari yang lebih adil, tertib, dan sejahtera.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam memahami maupun mengakses layanan hukum, sehingga keberadaan POSBAKUM akan menjadi solusi penting.
“Dengan adanya POSBAKUM, kita ingin memastikan bahwa masyarakat Simpang Tonang Utara tidak lagi kesulitan mendapatkan layanan hukum. Ini bukan hanya tentang bantuan dalam kasus tertentu, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Ottrinaldi,S.Pd.
POSBAKUM akan memberikan layanan berupa konsultasi hukum gratis, pendampingan bagi warga yang berhadapan dengan masalah hukum, serta penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Layanan ini terbuka bagi seluruh warga Nagari Simpang Tonang Utara tanpa terkecuali.
Selain itu, Wali Nagari juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memanfaatkan layanan ini. Kesadaran hukum, menurutnya, adalah kunci dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan harmonis.
“Kami ingin POSBAKUM menjadi wadah bersama untuk belajar dan memahami hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pembentukan POSBAKUM ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata hingga ke tingkat nagari.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Simpang Tonang Utara kini memiliki akses yang lebih mudah dan dekat terhadap pelayanan hukum.
Masyarakat pun menyambut baik inisiatif ini. Dengan POSBAKUM, warga Nagari Simpang Tonang Utara memiliki harapan baru untuk memperoleh bantuan hukum tanpa terbebani biaya, serta menjadikan nagari semakin maju dalam menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera.
(Joni satri)