• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sekda Padang Pariaman Dinilai Kurang Teliti dalam Surat Pemberitahuan Pelatihan Desa: Lokasi Acara Bukan di Lampung, Melainkan di Padan

    Piaman Laweh
    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T12:55:49Z
    masukkan script iklan disini





    Padang Pariaman — Sejumlah tokoh aktivis dan pemerhati pemerintahan daerah menyoroti kurangnya ketelitian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman dalam menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.

    Dalam surat yang berkop resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman itu, disebutkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Pemerintahan Desa di Lampung. Namun, pada bagian rincian acara tertulis lokasi kegiatan akan berlangsung di Asrama Haji Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, yang beralamat di Jl. Bakti No. 509, Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.

    Ketidaksesuaian antara nama penyelenggara dan lokasi acara tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif yang dapat menimbulkan kebingungan publik, terutama bagi para peserta dari 14 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang diundang untuk mengikuti pelatihan tersebut.

    Menurut surat itu, kegiatan akan dilaksanakan selama empat hari, yakni Senin sampai Kamis, 27 s.d. 30 Oktober 2025, dengan jadwal check-in peserta pada Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 15.00–20.00 WIB.

    Salah seorang aktivis masyarakat Padang Pariaman, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa kesalahan seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam surat resmi pemerintahan.

    “Ini bukan hal sepele. Nama instansi, tempat kegiatan, dan penyelenggara harus sinkron. Kalau disebut Balai Pemerintahan Desa Lampung tapi acaranya di Padang, itu membingungkan dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap ketelitian birokrasi,” ujarnya.

    Sementara itu, beberapa tokoh lainnya menilai bahwa kesalahan redaksional dalam surat resmi pemerintah harus menjadi evaluasi internal, khususnya di lingkungan sekretariat daerah, agar ke depan setiap surat edaran yang keluar melalui proses verifikasi berlapis sebelum ditandatangani pejabat berwenang.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Padang Pariaman belum memberikan klarifikasi resmi terkait kekeliruan penyebutan penyelenggara kegiatan tersebut.

    file:///C:/Users/RC250226/Downloads/SURAT%20SEKDA%20PELATIHAN%20KDMP.pdf

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e