Palembang - ungkapfakta.info : Yan Coga selaku Ketua Koalisi Aktivis Rakyat Bawah menyatakan memberikan dukungan kepada organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB ) Provinsi Sumatera Selatan dalam persoalan aktivitas pembangunan area Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Yan Coga, kepada wartawan menerangkan bahwa sebagai aktivis dirinya tentu mendukung setiap organisasi yang bersuara, berjuang untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Dan dalam hal ini dirinya menyatakan dukungan kepada
PEKAT IB Provinsi Sumatera Selatan atas persoalan aktivitas pembangunan dan pengelolaan bangunan rangka baja di area Blok G kawasan Sei Bayas.
"Saya selaku aktivis dan sosial kontrol tentunya memberikan dukungan kepada PEKAT IB Provinsi Sumatera Selatan. Yang mana pada 14 Oktober lalu Tim LBPH DPW PEKAT IB Sumsel menyampaikan surat pernyataan keberatan atas aktivitas dikawasan Sei Bayas," ujar Yan Coga pada, Rabu (26/11/25).
Yan Coga juga menjelaskan bahwa surat dari PEKAT IB tersebut di respon oleh Robby Hartono alias Afat sebagai pemilik lahan kawasan area Blok G Sei Bayas itu. Dan dilakukan pertemuan klarifikasi antara pemilik lahan yang diwakili Tim Lawyer (LBPH Kosgoro).
"Dalam pertemuan itu pihak pemilik lahan menyampaikan dokumen kepemilikan dan keabsahan lahan Blok G serta surat menyurat perizinan yang menyatakan bahwa Blok G telah dirubah yang semula kawasan RTH menjadi kawasan RTH dan Perdagangan Jasa," jelas Yan Coga.
Lebih lanjut Yan Coga menuturkan, pada tahun 1999, Ketua Pansus RAPERDA Alih Fungsi RTH, Ir. Suparman Romans telah menjelaskan bahwa PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 1999 Tentang Rencana Kawasan Lindung Dan Budidaya Sungai Bayas dan Sungai Bendung, 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah merampungkan sekitar 16,49 Hektare lahan yang dibagi 8 blok (A sampai H) menjadi kawasan permukiman dan jasa serta kawasan RTH.
"Dan menyisakan Blok G tetap sebagai kawasan RTH. Tetapi PERDA Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERDA No. 7 Tahun 1999, area Blok G yang luas 0,54 Hektare telah dirubah menjadi kawasan RTH serta Perdagangan dan Jasa," sambung Yan Coga.
Ada pula penambahan dari PERDA Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataan Kawasan Sei Bayas Dan Sei Bendung, yang semula Blok G menjadi Blok E untuk Perdagangan dan Jasa, imbuhnya.
"Proses alih fungsi kawasan Blok G menjadi Blok E secara administrasi maupun legalitas hukum dapat dimengerti untuk pembangunan bangunan, perdagangan serta jasa," ungkap Yan Coga.
Status kepemilikan lahan Blok E sejak tahun 1975 dikuasai oleh PT. PANTJA MAKMUR dan dijadikan tempat penyimpanan alat berat dan lahan tersebut bukan aset Pemerintah, jelasnya.
"Berdasarkan histori dan kronologis serta keabsahan sertifikat kepemilikan maka dapat diyakinkan pemilik lahan tersebut adalah Robby Hartono/Margaret Robby. Dan berdasarkan dokumen penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Kota Palembang menurut LBPH DPW PEKAT IB Sumsel telah memenuhi syarat dan prosedur. Ini harus kita hormati," tutup Yan Coga.
Reporter: Mulyadi
.png)
.png)
