![]() |
| Foto.Penyerahan Laporan Kegiatan Fasilitas Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bawaslu Prov Balidi Kantor Bawaslu RI Jakarta |
Jakarta, Bawaslu Bali Ungkapfakta.info – Bawaslu Provinsi Bali menyerahkan Laporan Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bali kepada Bawaslu Republik Indonesia. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bersama Kepala Biro Perencanaan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, melaporkan bahwa Bawaslu Bali menjadi yang pertama melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan bersama mitra strategis, yang kemudian dilanjutkan pelaksanaannya oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. “Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Bali untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” ujar Suguna.
Selain penyerahan laporan, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan institusi pengawas pemilu. Di antaranya, usulan penambahan jumlah personel pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari satu menjadi dua atau lebih khususnya di daerah dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) yang banyak.
Suguna juga mengusulkan pembagian beban kerja pengawasan antara pemilu eksekutif dan legislatif agar lebih proporsional di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Diperlukan regulasi yang jelas, rekrutmen yang tepat, serta pelatihan berkelanjutan bagi pengawas untuk memastikan efektivitas pengawasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suguna turut menyampaikan masukan konstruktif terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu pasca Pemilu 2024. Ia menekankan agar revisi UU Pemilu berfokus pada penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai institusi pengawas yang ideal, serta disusun secara komprehensif dan tidak tendensius. “Revisi UU Pemilu ke depan harus memperkuat tata kelola penyelenggaraan dan memberikan kejelasan peran bagi lembaga pengawas agar fungsi kontrol dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Masukan tersebut merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian terhadap Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Rapat Wiswasaba Sabha Pratama, awal pekan lalu.
Menutup laporannya, Suguna juga memaparkan inisiatif Bawaslu Bali yang akan menjadikan Kabupaten Badung sebagai pilot project program “Desa Sadar Demokrasi” dan “Desa Sadar Netralitas”. Program ini melibatkan komunitas banjar, desa, dan kelompok pemuda untuk memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.
“Melalui kerja sama dengan Dinas Pemerintahan Desa, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi akademik, kami berupaya melahirkan kader-kader desa yang sadar demokrasi dan mampu menjadi pengawas partisipatif di lingkungannya,” pungkas Suguna.
Selain Suguna, tampak hadir juga Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma bersama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Penulis : Risaldus Pan
.png)

.png)
