• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Di Duga PT.GMKP Tubaba Akui Belum Miliki Izin: DPMPTSP Sebut Itu Melanggar Hukum

    Senin, 10 November 2025, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T10:53:37Z
    masukkan script iklan disini



    Tubaba— perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial PT GMKP diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yg Hampir setahun.


    Perusahaan ini diketahui memproduksi wood chip (serpihan kayu) dan sawn timber (kayu gergajian) yang dijual ke sejumlah pihak, termasuk ke PLTU dan perusahaan lain seperti PT GMP.


    Menurut keterangan TH, kepercayaan dari pemilik perusahaan, PT GMKP mengakui baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum mengantongi izin-izin lain yang diwajibkan.


    “PT ini sudah beroperasi sekitar delapan bulan. Kalau masalah perizinan baru sebatas NIB, belum ada surat-surat izin lainnya. Sebenarnya saya sudah sering mengingatkan pimpinan pemilik usaha agar segera mengurus izin, karena sejak awal saya tahu kalau perusahaan tidak memiliki izin itu melanggar hukum,” ujar TH saat dijumpai media di lokasi PT, Senin (10/11/2025).



    TH juga mengungkapkan bahwa perusahaan berdiri di atas lahan seluas sekitar tiga perempat hektare.


    “Karyawan tetap menerima upah sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan tenaga lepas dibayar berdasarkan kapasitas produksi yang mencapai rata-rata 25–30 ton per hari,” tuturnya.


    Namun, TH juga mengungkapkan bahwa seluruh pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.


    “Nanti kami akan turun ke lapangan atau memanggil pihak perusahaan. Kalau berdasarkan aturan, itu sudah menyalahi peraturan apalagi sudah berproduksi selama delapan bulan tanpa izin,” tegasnya.


    Menurutnya, sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku, perusahaan wajib memiliki perizinan dasar dan perizinan berusaha. Kalau tidak, bisa kena teguran, penghentian usaha, bahkan sanksi pidana.


    “Akan kita pelajari dulu semuanya, karena yang jelas itu sudah menyalahi aturan, dan nanti kita bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama tim Kabupaten atau stakeholder terkait lainnya,” pungkasnya.


    Kasus ini kini dalam pantauan pihak Pemkab untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan berusaha dan perlindungan tenaga kerja. (San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e