Bungo, ungkapfakta.info-
Hasil investigasi tim media ungkap fakta ini menemukan puluhan alat berat excavator melenggang bebas di desa batu kerbau dan desa rantau asam kecamatan Pelepat , mengalihkan tanah mencari emas menggunakan excavator , demi memperkaya diri sendiri tanpa akan takut hukum.
Sementara itu kepala desa batu kerbau dan rantau asam belom bisa di konfirmasi terkait dugaan bebasnya aktivitas peti di wilayah desa tersebut , terkesan kepala dua kepala desa tersebut tidak mengindahkan himbauan bupati bungo..
Di laporkan bahwa aktivitas ini menggunakan excavator , memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat . menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata
Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas peti di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang di akibatkan oleh pengguna alat berat jenis excavator dan bahan kimia berbahaya
Ironisnya , meskipun operasi ini tidak memiliki izin galian C dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) atau izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan, sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.
Dalam UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, pelaku peti seharusnya dapat dikenakan pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini,belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku peti tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khusus nya Kapolda Jambi dan Kapolres Bungo, Kapolsek pelepat, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres Bungo pungkasnya..
.png)
.png)
