Semarang, ungkapfakta.info-
Aroma pungli kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perdagangan Kota Semarang. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Batan Selatan mengaku dipersulit dalam proses pengurusan izin berdagang oleh Kasi Perizinan Dinas Perdagangan, Dodit. Para pedagang bahkan menuding adanya praktik “uang pelicin” yang dikemas dengan istilah kertas merah atau biru agar proses izin dapat berjalan lancar.
Menurut penuturan beberapa pedagang, setiap kali mengurus izin atau perpanjangan izin, mereka diarahkan untuk “bertemu langsung” dengan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Namun sebelum itu, Dodit diduga mengatur skema agar para PKL menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “biaya administrasi tambahan”.
> “Kami hanya ingin dagang tenang, tapi malah disuruh ketemu pejabat dan diminta bawa kertas merah atau biru. Kalau nggak, katanya berkas izin bisa lama diproses,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya karena takut mendapatkan tekanan balik.
Praktik seperti ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari rezeki harian di lapak-lapak sederhana mereka. Beberapa pedagang bahkan mengaku sudah berulang kali mengeluarkan uang tanpa ada kejelasan kapan izin mereka selesai.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasi Perizinan Dodit justru bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi. Sementara itu, ketika kami ingin konfirmasi Plt Kepala Dinas perdagangan Kota Semarang, pedagang mengatakan untuk berhati hati karena moy, sapaan akrab Aniceto magno da Silva, dikelilingi preman preman, pernah saya mengantar saudara di kecamatan dan dinas perdagangan semarang di kauman untuk menanyakan perihal lapak, preman preman tersebut duduk di dalam ruangan kepala dinas perdagangan. Apakah hal itu dibenarkan oleh Walikota kota Semarang, bahwa seorang pejabat publik kota Semarang yang digaji oleh yang masyarakat rakyat kota semarang memakai Preman
Para pedagang kini berencana melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan Kajari Kota Semarang Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai izin dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegas salah satu perwakilan PKL Batan Selatan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korup dan pungli di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang yang sebelumnya juga disorot akibat persoalan aset rusak dan pengelolaan pasar yang amburadul.
Publik kini menanti langkah tegas Wali Kota Semarang untuk membersihkan dinas dari oknum yang mempermainkan nasib pedagang kecil demi keuntungan pribadi.
.png)

.png)
