Tubaba — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan kegiatan usaha tanpa izin lengkap yang dilakukan oleh perusahaan pengolah kayu PT.Gajahmada Kayu Perkasa (GMKP/GKP) di Kecamatan Pagar Dewa.
Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten telah melayangkan surat pemanggilan resmi dengan Nomor 800/336/11.17/TUBABA/2025 kepada pimpinan PT GMKP/GKP, Camat Pagar Dewa, dan Kepala Tiyuh (Desa) Cahyou Randu.
Surat tersebut berisi undangan untuk klarifikasi terkait kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar perusahaan.
Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan bahwa instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga turut diundang untuk menghadiri rapat klarifikasi tersebut, yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB. Di ruang rapat DPMPTSP Tubaba.
“Surat pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan informasi di lapangan, di mana ditemukan indikasi kegiatan operasional perusahaan tanpa kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Ahmad Hariyanto, Rabu (12/11/2025).
Ahmad Hariyanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penegakan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Tubaba.
“Setelah proses klarifikasi besok, baru akan kita ambil langkah-langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat, selaku perwakilan dan orang kepercayaan pemilik PT GMKP/GKP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkab Tubaba.
“Iya, suratnya sudah kami terima. Rapatnya besok, kami siap hadir dan memberikan klarifikasi,” pungkasnya.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memastikan setiap kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki izin lengkap, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan tanpa pengawasan. (San)
.png)

.png)
