• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gubernur Lampung Desak Tindak Tegas Pengecoran BBM Subsidi, Masyarakat Geruduk SPBU

    Aryatama
    Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T12:17:45Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info // Bandar Lampung -  Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan pernyataan keras terkait maraknya kasus pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas praktik ilegal ini.

     

    "Sudah lama terjadi dan kenapa terjadi," ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, menyoroti lamanya permasalahan ini berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.

     

    Pernyataan ini muncul di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya solar. Banyak warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi mereka akibat kelangkaan ini.

     

    "Sedih sekali sa ya, banyak laporan masyarakat kepada saya atas kelangkanya solar, langkanya BBM subsidi. Mereka ingin berkebun, bertani, berlayar jadi susah," kata Gubernur saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 18 November 2025.

     

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak rakyat, khususnya petani, dan hak tersebut harus dipenuhi. Ia mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada, karena jika dibiarkan, hal ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

     

    Penggerebekan SPBU Srimenanti

     

    Sebelumnya, warga Desa Srimenanti, Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, melakukan penggerebekan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 24.341.128 yang berlokasi di Jl. Ir. Sutami pada Minggu malam, 16 November 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah warga mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM ke tangki modifikasi di dalam bak truk di luar jam operasional SPBU.

     

    Massa yang marah meneriakkan "Maling kui, maling kui" dan mendesak agar truk tersebut dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono. Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk untuk dimintai keterangan. Selain truk, terdapat juga mobil pribadi yang diduga mengawal aktivitas ilegal tersebut.

     

    Kemarahan warga dipicu oleh kelangkaan solar yang mereka alami. Setelah antre berjam-jam, warga justru mendapati informasi bahwa stok solar habis dan mesin pengisian rusak pada pukul 16.00 WIB. Warga curiga adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi. Kecurigaan mereka terbukti ketika pada pukul 21.35 WIB, sebuah truk terlihat mengisi solar ke tangki besar di dalam bak truknya dalam kondisi gelap dan pintu SPBU tertutup.

     

    Warga merasa pihak SPBU telah menzolimi hak mereka untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selain itu, warga juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan Pertamina yang melarang pengisian BBM ke tangki modifikasi.

     

    Regulasi dan Sanksi

     

    Pengecoran dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

     

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan penjualan BBM. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

    2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama yang berhak mendapatkan subsidi.

    3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): BPH Migas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan penjualan BBM. BPH Migas dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

     

    Sanksi bagi pelaku pengecoran dan penimbunan BBM bersubsidi dapat berupa:

     

    - Pidana: Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    - Administratif: BPH Migas dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, dan/atau denda.

     

    Harapan Masyarakat

     

    Masyarakat berharap aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Mereka juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi dan memastikan pendistribusiannya tepat sasaran.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 24.341.128 belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian ini. Aparat kepolisian dan pihak Pertamina juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan warga.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e