Peryataan Tersebut di pertegas inspektur Melalui Irbansus, bahwa pihak Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pungli tersebut.
"Dinas pendidikan harus memastikan adanya dugaan pungli itu setelah terbukti mereka harus segera melaporkan ke kita untuk di tindaklanjuti," kata Inspektur Perana Putera melalui Muslim Irbansus pada sambungan telepon WhatsApp (03/11/2025).
Dia juga mempertegas agar dinas pendidikan segera menindaklanjuti secara prosedur dan mekanisme Serta aturan.
"Itu juga harus ditangani secara serius jika terbukti pihak sekolah itu melanggar maka kita akan berikan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"ucap muslim.
Sebelumnya juga, Rodianto PLT kepala Dinas Pendidikan.mengeluatkan Peryataan terkait persoalan adanya dugaan pungli Berkedok jual beli seragam sekolah yang di maksud.
"Ini kita akan lakukan pemanggilan kedua kali nya terhadap kepala sekolah tersebut ,namun kita akan tetap mempelajari terlebih dahulu kesalahan nya,karena saya lagi Selter di bandar Lampung sampai tanggal 06,"kata Rodianto melalui sambungan telepon WhatsApp pada (03/11/2025).
menurut Rodianto pihak dinas pendidikan akan mengambil langkah-langkah jika terbukti terdapat dugaan praktik jual beli Seragam yang di lakukan oleh pihak sekolah.
"Nanti jika benar dugaan tersebut maka kita akan memberikan rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan pendalaman,"tegasnya.
Bahkan, dugaan pungli tersebut juga telah mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR).
Sebab, Pihak sekolah sendiri yang dengan tegas menyatakan praktik jual beli seragam sekolah tersebut sebagai ajang mencari keuntungan pribadi
Lantas, bagaimana respons Dinas Pendidikan dengan adanya peryataan tegas yang di keluarkan inspektorat,
Apakah masih tinggal diam saja atau segera mengambil tindakan.
Jangan Shelter di jadikan alasan untuk tidak segera menindaklanjuti dugaan pungli yang di lakukan pihak SMPN 3 Tumijajar.publik, inspektorat dan aparat penegak hukum menanti tindakan selanjutnya.(San)
.png)

.png)
