• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepsek SMPN 3 Terkesan Tantang Dinas Pendidikan Serta Inspektorat Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Sekolah

    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T04:05:05Z
    masukkan script iklan disini




    Tulang Bawang Barat- kepala Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 3, Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Berisial (S) Terkesan Tantang Dinas Pendidikan Serta Inspektorat Terkait Dugaan pungutan liar( Pungli) berkedok praktik jual beli seragam sekolah.


    Tantangan terhadap pihak Dinas pendidikan serta inspektorat tersebut di sampaikan langsung oleh oknum kepala sekolah Berisial (S) saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada(04/11/2025).


    "Kami pihak sekolah waktu itu rapat dengan orang tua wali murid, komite tapi memang kami pihak sekolah yang kelola dana seragam itu lalu kami serahkan ke pihak vendor atau pihak ketiga dengan cara di transfer,"kata (S) dengan nada terkesan menantang.


    (S) Juga mengakui dengan adanya dugaan keutungan yang di terima dari hasil praktik jual beli seragam sekolah.


    "Itu kami terima bukan uang mas tapi berupa seragam sama seperti tahun sebelumnya kami juga menerima berupa seragam ,tapi tidak tahu berapa jumlahnya,"dalilnya.


    Bahkan, (s) juga terkesan meremehkan dan menantang Dinas pendidikan, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum.


    "Saya siap, semua tergantung pimpinan karena saya punya atasan jadi terkait itu semua tergantung apa kata atasan saya, apapun itu saya siap menerima nya,"cetusnya.


    Sebelumnya, selain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR pihak inspektorat juga ikut menyoroti terkait dugaan tersebut bahkan meminta kepada dinas pendidikan untuk segera melakukan penanganan secara serius.


    Di ketahui, selain Dinas Pendidikan yang menyatakan larangan terkait dengan adanya jual beli seragam sekolah dalam bentuk apapun.


    Pihak pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan Aturan ini terdapat dalam beberapa peraturan, seperti Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah. 


    Lalu, bagaimana dengan respons Dinas pendidikan , inspektorat serta Aparat Penegak Hukum dengan pernyataan kepala sekolah tersebut.


    Akankah segera mengambil langkah-langkah tegas dan Segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, 


    Ataukah, pihak aparat penegak hukum yang akan langsung melakukan proses penelusuran dan penyelidikan terkait Dugaan pungutan liar(pungli), berkedok jual beli seragam sekolah tersebut.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e