Ketua BARA JP , Desak Oknum Polisi Pemasok Narkoba Dipecat Tidak Hormat: “Institusi Tidak Boleh Dikotori Sampah Begini.
Gelombang desakan agar oknum polisi berinisial M. Deri Aprian bin M. Zen dijatuhi sanksi paling berat terus membesar. Setelah GRANAT menyuarakan pemecatan, kini Ketua Barisan Jalan Perubahan (BARA JP) turut angkat bicara dengan nada keras. Usai Rabu (19/11)
Ketua BARA JP menegaskan bahwa oknum yang diduga pengguna sekaligus pemasok narkoba bagi Pemandu Lagu (PL) di wilayah Negeri Baru harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi oknum yang mengkhianati seragam dan sumpah Bhayangkara. Jika benar terlibat peredaran narkoba, maka itu bukan pelanggaran biasa—itu pengkhianatan! Polri harus memecatnya dengan tidak hormat,” tegas Ketua BARA JP dalam pernyataan resmi.
Dasar Hukum Pemecatan Tidak Hormat
Ketua BARA JP menilai penindakan tegas bukan hanya tuntutan moral, tapi kewajiban hukum, mengingat aturan Kepolisian dengan jelas mengatur sanksi bagi anggota yang terlibat narkoba.
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pasal mengenai kode etik dan disiplin menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan, kepribadian, dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkotika.
2. PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Pemecatan tidak hormat dapat diberikan kepada anggota yang:
Terlibat tindak pidana,
Melakukan pelanggaran berat,
Merusak citra dan kehormatan institusi.
3. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Penyalahgunaan narkoba oleh anggota termasuk pelanggaran etik berat karena:
Merusak integritas profesi,
Menghilangkan kepercayaan publik,
Menjadikan aparat bagian dari jaringan krimina..
BARA JP: “Pelaku bukan hanya pengguna, tapi diduga pemasok!”
Ketua BARA JP menilai kasus ini sangat serius karena:
Oknum tersebut bukan hanya pemakai,
Tetapi diduga menjadi pemasok narkoba kepada masyarakat dan para Pemandu Lagu di Negeri Baru.
“Kalau benar jadi pemasok, itu sudah masuk kategori jaringan. Aparat bukan lagi pengayom, tapi bagian dari mafia. Ini harus dipotong habis!” ujar Ketua BARA JP.
TAT Putuskan Proses Hukum Dilanjutkan
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan memutuskan:
Proses Hukum Dilanjutkan
Dipimpin oleh AKBP Iedwan M. Mandi, S.H., M.H.
TAT hanya memberikan rekomendasi tambahan bahwa tersangka dapat memperoleh rehabilitasi bila memenuhi syarat medis, namun kasus pidananya tetap berjalan.
Publik Menanti Ketegasan Polri
BARA JP P menegaskan bahwa Polri harus memberi contoh bahwa institusi tidak memberi ruang bagi oknum perusak:
“Hukum tetap jalan, etik harus dihukum, dan status keanggotaan harus dicabut. Ini baru pembenahan,” tutupnya.(**)
.png)

.png)
