Padang Pariaman 2 Nooember 2025,
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh tipikorinvestigasinews.id pada tanggal 1 November 2025 dengan judul “Khairul Apit Kritik Anggota DPR RI Jadi Tukang Kipas”, kami dari pihak H. Arisal Aziz merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap substansi kegiatan dan maksud kunjungan beliau ke Perkampungan Landai, Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. Kunjungan Lapangan Bersifat Aspiratif dan Faktual
Kunjungan H. Arisal Aziz ke Perkampungan Landai dilakukan atas dasar laporan dan keluhan masyarakat yang merasa hak atas tanah ulayat mereka terabaikan. Kehadiran beliau bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau memihak pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat sebagai Anggota DPR RI.
2. Tidak Ada Unsur “Mengadu Domba”
Tuduhan bahwa H. Arisal Aziz menjadi “tukang kipas” atau pihak yang mengadu domba adalah tidak benar dan menyesatkan. Justru kehadiran beliau dimaksudkan untuk mendinginkan suasana, mendengar semua pihak, dan mencari titik terang atas persoalan yang selama ini menimbulkan keresahan sosial di masyarakat Landai.
3. Fakta Lapangan Ditemukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Tanah Ulayat
Tim investigasi yang turut mendampingi H. Arisal Aziz menemukan bahwa sejumlah warga tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat dan proses jual beli tanah ulayat. Hal inilah yang mendorong beliau untuk turun langsung dan memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak dilanggar oleh pihak mana pun, termasuk investor.
4. Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Pidana yang Tengah Berproses
H. Arisal Aziz tidak pernah mengaitkan kasus hukum yang sedang berjalan dengan persoalan tanah ulayat. Beliau menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan menegaskan agar tidak ada pihak yang menunggangi persoalan ini untuk kepentingan politik atau pribadi.
5. Fokus pada Perlindungan Rakyat dan Keadilan Sosial
Sebagai wakil rakyat asal Sumatera Barat, H. Arisal Aziz menegaskan komitmennya untuk membela hak masyarakat kecil, terutama dalam persoalan tanah dan kesejahteraan ekonomi, sesuai amanah konstitusi dan nilai-nilai keadilan sosial.
Dengan demikian, kami menilai pemberitaan yang menyebut beliau sebagai “tukang kipas” tidak berimbang dan berpotensi merugikan nama baik H. Arisal Aziz sebagai anggota DPR RI yang tengah menjalankan tugas konstitusional.
Kami berharap pihak redaksi tipikorinvestigasinews.id dapat memuat hak jawab ini secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keakuratan dan keseimbangan informasi kepada publik.
Hormat kami,
Tim Media dan Investigasi H. Arisal Aziz
Padang Pariaman 2 November 2025

.png)

.png)

