• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ormas Cakar Sriwijaya dan Barigade 98 Desak Polres Muba Bertindak Tegas: Jangan Cukup Himbauan, Gudang Minyak Ilegal Harus Ditindak!

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T04:19:08Z
    masukkan script iklan disini




    Musi Banyuasin, ungkapfakta.info-

     Gelombang dukungan terhadap langkah tegas Polsek Sungai Lilin dalam menghentikan aktivitas illegal refinery di Desa Pinang Banjar semakin menguat. Setelah Ketua DPD Gempita Muba, Mauzan, menyampaikan apresiasinya, kini giliran dua ormas besar, Cakar Sriwijaya Muba dan Barigade 98, yang angkat suara dengan nada keras dan menohok.


    Ketua Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, menegaskan bahwa tindakan himbauan Polsek Sungai Lilin patut diapresiasi, namun menurutnya tidak cukup hanya dengan spanduk dan peringatan. Ia mendesak Polres Muba, khususnya Kanit Pidsus, untuk segera turun ke lapangan menindak langsung para pelaku dan pemilik gudang minyak ilegal yang selama ini merajalela di wilayah tersebut.


    Kami mendukung langkah Kapolsek Sungai Lilin, tapi jangan berhenti di himbauan. Kalau memang terbukti ada aktivitas ilegal, tindak tegas! Bongkar gudangnya! Tangkap aktornya! Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak,” tegas Rizki Singgih dengan nada geram.


    Rizki menilai, aktivitas pengolahan minyak ilegal di Muba sudah berlangsung lama dan seakan kebal hukum. Ia menilai inilah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan taringnya.


    Muba bukan daerah tanpa hukum! Kalau masih ada oknum yang main-main di lapangan, itu artinya penegakan hukum belum serius. Kami mendesak Kanit Pidsus Polres Muba untuk turun langsung, jangan diam di balik meja,” sambungnya.


    Senada, Ketua Barigade 98, Boni, juga melontarkan pernyataan keras. Ia menilai maraknya gudang minyak ilegal di wilayah Sungai Lilin dan sekitarnya telah lama menjadi “rahasia umum”, namun penindakan kerap setengah hati.


    Sudah cukup masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum rakus yang memperkaya diri dengan cara ilegal. Kami mendesak Polres Muba, jangan cuma tegakkan spanduk, tapi tegakkan hukum! Bila perlu, bentuk tim gabungan untuk menutup seluruh gudang minyak ilegal di Muba,” ujar Boni dengan lantang.


    Boni juga menambahkan bahwa selain merugikan negara, praktik illegal refinery menimbulkan dampak lingkungan parah dan membahayakan keselamatan warga.


    Ini bukan cuma soal minyak. Ini soal nyawa dan masa depan lingkungan Muba. Kami, Barigade 98, siap mengawal gerakan bersih-bersih gudang ilegal sampai tuntas,” pungkasnya.


    Sebelumnya, Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. telah mengambil langkah awal dengan memasang spanduk besar berisi himbauan keras di Desa Pinang Banjar. Spanduk itu menegaskan ancaman pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku kegiatan minyak tanpa izin.


    Langkah tersebut mendapat apresiasi luas, namun kini masyarakat dan sejumlah ormas berharap Polres Muba bergerak lebih jauh, tidak hanya memberikan peringatan, melainkan juga menindak langsung pelaku dan pemodal di balik bisnis kotor yang merusak nama baik daerah.


    Dengan semakin kuatnya desakan publik dan ormas, kini sorotan tajam mengarah ke Polres Musi Banyuasin dan Kanit Pidsus, apakah akan menjawab tuntutan masyarakat dengan tindakan nyata — atau hanya diam di tengah maraknya aktivitas ilegal yang sudah terang-benderang.


    Crv

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e