Langkah ini diputuskan setelah digelarnya rapat tindak lanjut pemanggilan PT.GMKP/GKP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama lintas Dinas teknis, Camat, Kepala Tiyuh (Desa), serta perwakilan perusahaan, pada Kamis (13/11/2025).
Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, melalui Sekretaris Syamsudin, menyampaikan bahwa hasil rapat telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pemanggilan Terkait Kelengkapan Perizinan Berusaha dan Perizinan Dasar PT.GMKP/GKP yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, dengan jenis produksi Wood Chip dan Sawn Timber.
Dari hasil pembahasan, kata Syamsudin, diketahui PT tersebut memang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi kelengkapan perizinan dasar lain seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Oleh karenanya, perusahaan wajib melengkapi semua izin dasar, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait SPPL atau UKL-UPL, serta melakukan sosialisasi dan izin lingkungan kepada masyarakat setempat,” tegas Syamsudin.
Selain itu, dalam rapat juga disepakati PT.GMKP/GKP diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya hingga seluruh kelengkapan izin dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan siap mematuhi dan melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. Aturan ini bukan untuk menghambat, tapi justru untuk memastikan semua pihak tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” terangnya.
Sikap tegas juga disampaikan Camat Pagar Dewa, Barmawi, yang menilai bahwa kelalaian dalam mengurus izin sejak awal menjadi akar persoalan ini.
“Kalau dari awal ada laporan ke Kecamatan, mungkin tidak sampai sejauh ini. Karena seharusnya izin itu diproses sebelum beroperasi. Jadi ke depan, kalau ada perusahaan yang berdiri, wajib benar-benar mengurus izin dari bawah,” ujarnya dengan nada tegas.
Senada dengan itu, Kepala Tiyuh Cahyou Randu, Yantoni, meminta agar proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat sekitar dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak berwenang.
“Kami minta nanti bos pemilik resmi perusahaan atas nama Ko Brian harus hadir langsung bersama Camat dan tim kabupaten. Kalau tidak hadir, kami tegas tidak akan menandatangani persetujuan izin lingkungan. Jangan hanya ingin mengambil untung, tapi juga harus ada kontribusi nyata untuk daerah dan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Tata Kelola Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andi, mengungkapkan bahwa hingga kini belum pernah ada koordinasi resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen lingkungan.
“Sampai saat ini memang tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan kepada DLH, terutama dalam hal persetujuan dan dokumen lingkungan. Jadi silahkan segera diurus dari bawah sesuai prosedur,” tuturnya.
Adapun perwakilan dari PT.Gajahmada Kayu Perkasa, atas nama Aulia Anisa, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat pemanggilan tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan hasil rapat pemanggilan bersama pihak Pemkab Tubaba,” pungkasnya. (San).
.png)

.png)
