Pemalang, ungkapfakta.info-
Penghalangan Wartawan Di Pemalang Saat Akan Meliput Kegiatan Kunjungan Bupati Ke PT. Longwell International Jadi Polemik Akan Lemahnya Kebebasan Pers Di Daerah.
Kegiatan Kunjungan rencana kegiatan (Regiat) Bupati Pemalang, pada Senin 10/11/2025, Bupati Pemalang H. Anom Widiyantoro, SH,M.SI bersama jajaran Forkopimda melakukan kunjungan kerja ke PT Longwell International di Jalan Raya Banjarmulya Paduraksa Kramat. Rencana kegiatan (Regiat) Bupati Pemalang H. Anom Widiyantoro,SH,M.SI adalah untuk pelepasan pengiriman produk sepatu ke Amerika sebanyak 1 Kontainer dengan acara seremonial pecah kendil di atas kontainer ,setelah acara tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan di Desa Penggarit Pemalang.
Syangnya kegiatan ini diwarnai dengan berita yang kurang mengenakan di kalangan Wartawan. Diberitakan 2 Wartawan di halangi petugas saat akan meliput kegiatan tersebut, Dua wartawan media online, masing-masing dari Media Seruni (Darmo) dan Media Komando Bhayangkara (Bondan).
Menurut keterangan Darmo (jurnalis media Seruni) saat memberikan keterangan kepada awak media, “Kami datang ke lokasi setelah acara di Taman Makam Pahlawan. Setibanya di pintu gerbang PT Longwell, kami sudah melihat rombongan Bupati dan Forkopimda berada di dalam. Kami lalu melapor ke pos keamanan untuk izin meliput, namun langsung ditanya soal surat tugas dan identitas media secara berulang-ulang,” ujarnya.
Kemudian Kedua wartawan tersebut di suruh petugas scurity untuk menunggu di pos 1 (pintu utama) di karenakan akan menghubungi atasan pihak keamanan terlebih dahulu, selanjutnya mereka mendapat arahan untuk menuju pos pengamanan 2 di pintu yang lain, akan tetapi penolakanpun terjadi kembali dengan tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah menjelaskan bahwa ini kegiatan resmi Bupati Pemalang dan tercantum dalam agenda pemerintah daerah. Tapi Komandan Security yang bernama Abdullah tetap tidak memberikan izin masuk tanpa alasan yang jelas,“
Sementara itu ,Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang yang pada saat kunjungan Bupati Pemalang bersama rombongan yang turut hadir, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat atas insiden penggalangan tugas jurnalis, Umroni menyampaikan agar insiden tersebut dimaafkan serta untuk bahan evaluasi kedepan.
Akan tetapi pernyataan tersebut menjadi polemik dan tanda tanya besar terhadap para jurnalis di daerah tentang kebebasan pers, yang sebagai mana sudah di atur dalam undang-undang . Sebagai pengingat, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak PT Longwell International tentang penghalangan tugas wartawan tersebut, mengingat tugas dan fungsi jurnalis adalah menyampaikan berita ke publik dengan kebebasan dan secara terbuka dengan pedoman yg di atur dalam undang-undang pers, dan kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan undang-undang dan dapat mendapatkan sangsi.
Pihak Jurnalis dan segenap jajaran awak media berharap kasus ini akan di tindaklanjuti dengan tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa di daerah ataupun perusahaan lain.
(Anggik)
.png)
.png)
