• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rio Bagi-Bagi Upeti Kepada Media dan Lembaga Andika Fortuba Pinta Kepada APH Usut Tuntas Dugaan Alsintan Yang Dijual... ‎ ‎

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T00:23:38Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    ‎Tulangbawang- Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tulang bawang, kini menuai masalah, dugaan penyalahgunaan alat tersebut menuwai kritikan serius dari berbagai kalangan masyarakat karena alat bantuan tersebut terindikasi kuat dijual.

    ‎Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani di Kabupaten tulang bawang.Red

    ‎Informasi yang dihimpun, praktik penjualan tersebut melibatkan seorang Ketua Gapoktan berinisial R dan S, Kecamatan dente teladas Kabupaten tulang bawang . Adapun dugaan barang bantuan yang dijual antara lain

    ‎1: Combine Harvester dijual seharga mencapai ratusan Juta rupiah.

    ‎Semua data lengkap bantuan dari kementerian pertanian ada dalam kitab Dajjal tim media ini yang masih belum ditulis secara mendetail.

    ‎Terpisah Ketua DPP Fortuba Andika menegaskan bahwa dugaan praktik ini bukan sekadar penyalahgunaan, akan tetapi bantuan tersebut dijual dan melibatkan pihak dinas pertanian TUBA jadi perihal ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena telah memperjualbelikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan saya pinta kepada APH (aparat penegak hukum) agar bisa mengusut tuntas kasus ini dan khusunya dinas pertanian tulang bawang provinsi Lampung Jagan Tutup Mata.pintanya (11/11/2025)

    ‎“Bantuan Alsintan dari Menteri Pertanian itu adalah fasilitas negara untuk mendukung produktivitas pertanian. Jika diperjual belikan, maka jelas ini adalah korupsi. Negara dirugikan, rakyat disesengsarakan.Ketua DPP Fortuba  Andika akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas nya.

    ‎Dijelaskan Andika Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyalahgunaan Alsintan ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

    ‎Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

    ‎Ketua Fortuba Andika  mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana.

    ‎“Korupsi di sektor pertanian adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Alsintan itu seharusnya meningkatkan produksi pangan, bukan dijadikan ajang bisnis gelap. Kami tidak akan tinggal diam, laporan resmi akan segera kami layangkan,” tutupnya. 

    ‎Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e