• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tegakkan Putusan Hukum, Kejari Buol Eksekusi Terpidana Mada Yunus dalam Perkara Perkebunan

    Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T06:19:40Z
    masukkan script iklan disini



     



    Buol, Ungkap Fakta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mada Yunus dalam perkara tindak pidana perkebunan pada hari Rabu, 5/11/2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Kepala Kejaksaan Negeri Buol, melalui Kasi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu'man S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.


    Terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama lima bulan itu sempat menolak menjalani putusan pengadilan secara sukarela, meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.


    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin dalam keterangan tertulis menyampaikan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Sebelum eksekusi, Mada Yunus datang ke kantor kejaksaan bersama keluarganya, termasuk beberapa perempuan dewasa dan dua anak-anak. Semula, terpidana diarahkan untuk memasuki ruang pidana umum, namun ia menolak dan meminta agar didampingi keluarganya. Jaksa eksekutor akhirnya memberi kebijakan agar pertemuan dilakukan di ruang tamu kantor kejaksaan.


    Selama sekitar 15 menit, jaksa memberikan penjelasan kepada terpidana untuk menjalani putusan secara sukarela. Namun, karena tetap menolak dan melakukan perlawanan, jaksa kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.


    Melihat hal itu, istri dan keluarga terpidana berupaya mendekat sambil berteriak histeris di halaman kantor. Dua anak kecil yang ikut menyaksikan kejadian tersebut menangis saat ayah mereka dibawa ke mobil tahanan yang diparkir di sisi kiri kantor, sebelum akhirnya dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok untuk menjalani hukuman.


    Pihak Kejaksaan menegaskan, pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan berupaya meminimalisasi agar anak-anak tidak menyaksikan proses tersebut.


    Kami sudah menyampaikan agar terpidana datang sendirian. Bahkan jalur pemindahan dipilih melalui pintu samping untuk menghindari anak-anak. Namun, keluarga tetap datang dan berupaya mendekat,” tegas Arbin.


    Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Mada Yunus, Kejaksaan Negeri Buol menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan di Kabupaten Buol. **

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e