Buol. Ungkap Fakta. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah secara resmi memulai "Operasi Zebra Tinombala-2025" yang serentak dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng, termasuk di Kabupaten Buol. Operasi yang mengusung tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin-2025" ini dimulai hari ini, Senin, 17 November 2025, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025.
Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Suraji, S.Sos. Apel ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Bupati Buol yang Diwakili Sekda Buol, Ketua DPRD, Pabung 1305 Buol, Kepala Kejaksaan Negeri Buol, dan Ketua Pengadilan Negeri Buol.
Operasi ini melibatkan sebanyak 728 personel gabungan jajaran Polda Sulawesi Tengah. Dalam amanat Kapolda Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Wakapolres Buol, ia menekankan bahwa operasi ini membawa amanah yang cukup berat, mengingat segala tindak tercela oleh petugas dapat memengaruhi kepercayaan publik.
Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas pada operasi kali ini diprioritaskan pada penegakan hukum yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan sistem Tilang Elektronik (ETLE), baik yang bersifat Statis maupun Mobile. Petugas juga diinstruksikan untuk menggunakan Blangko Teguran dan menghindari pungli, KKN, serta tindakan yang menimbulkan komplain masyarakat.
Operasi Zebra Tinombala-2025 memiliki tiga sasaran utama yang hendak dicapai. Tujuan digelarnya operasi selama 14 hari ini adalah demi terciptanya kondisi lalu lintas yang kondusif di seluruh wilayah, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan dapat menurunkan secara signifikan angka pelanggaran dan kecelakaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025."
Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Tinombala-2025, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
3. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bogar (brong) dan melebihi batas kecepatan.
4. Pengendara dalam pengaruh alkohol/mabuk.
Pimpinan Apel juga menyampaikan data evaluasi dari pelaksanaan operasi serupa di tahun sebelumnya, Operasi Zebra Tinombala 2024. Disebutkan bahwa jumlah kasus kecelakaan lalu lintas telah berhasil ditekan, di mana kasus laka lantas turun sebesar 6% (dari 35 kasus pada 2023 menjadi 33 kasus pada 2024). Namun, angka korban meninggal dunia akibat laka lantas mengalami sedikit peningkatan, dari 12 orang pada Operasi Zebra 2023 menjadi 15 orang pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 25%.
Operasi Zebra Tinombala-2025 ini secara resmi dinyatakan "DIMULAI" dengan harapan dapat memperkuat kehadiran Polri di lapangan, agar masyarakat merasa lebih dekat dan percaya kepada aparat kepolisian, serta terwujudnya polisi yang dicintai dan disayangi masyarakat. Rl. Humas Polres Buol
.png)


.png)
