MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Muara Enim Sumsel — Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim kembali berhasil dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) dan berhasil menarik perhatian publik karena lokasi kejadian berada di area lapangan sepak bola yang kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami tindaklanjuti, kami selidiki, dan akhirnya dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya.
Penyelidikan cepat dilakukan oleh Polsek Rambang Lubai setelah menerima perintah langsung dari Kapolsek AKP Afrinaldi. Tim bergerak sejak pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah ciri-ciri pelaku dan lokasi teridentifikasi, petugas langsung mendatangi TKP pada pukul 15.00 WIB dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kedua pelaku yang kini berstatus pengedar masing-masing berinisial AOB (32) dan H (37), keduanya warga Desa Pagar Gunung. Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, rumah, hingga area sekitar yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 1 paket besar ganja seberat 840,42 gram.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit handphone, yakni Oppo A92 dan Samsung A12 rusak, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nomor polisi BG 6574 OW yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan kemudian diserahkan bersama pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan.
Iptu Yurico menegaskan bahwa upaya tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Muara Enim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel. Perkara ini juga akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (1), Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkoba di pedesaan. Polres Muara Enim mengajak masyarakat terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika."(Elwin/GMMB)
.png)



.png)
