Wartawan Dipersulit Konfirmasi, Camat Mandai Minta Melalui Kominfo: Dinilai Menghambat Keterbukaan Informasi Publik
Mandai, Ungkap Fakta — Upaya seorang wartawan untuk mengonfirmasi kegiatan pengajian dan silaturahmi di Kantor Camat Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/11/2025), berujung dengan perlakuan yang dinilai dapat menghambat keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut digelar sebagai ajang silaturahmi bersama Camat Mandai yang baru menjabat kurang lebih satu minggu, Nurwati, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Lau.
Namun, ketika wartawan hendak meminta konfirmasi terkait kegiatan tersebut, Camat Mandai justru mengarahkan agar proses konfirmasi dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros terlebih dahulu. Wartawan diminta menunggu arahan dari Kominfo untuk menentukan kepada siapa surat permohonan konfirmasi akan ditujukan.
Padahal, wartawan telah menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk menjalin kerja sama, melainkan hanya untuk meminta klarifikasi mengenai kegiatan yang berlangsung hari ini
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai adanya dugaan aturan baru di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan yang mewajibkan wartawan hanya bisa melakukan konfirmasi melalui satu pintu. Bila benar diberlakukan, hal tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik dan menghambat akses informasi publik, khususnya terkait kegiatan pemerintahan yang menggunakan anggaran negara.
Lebih disayangkan lagi, dalam percakapan sempat muncul kalimat bernada menyudutkan, “kalau wartawan mau duit, bukan begitu caranya,” yang menimbulkan kesan seolah kedatangan wartawan selalu dikaitkan dengan permintaan imbalan.
Hal ini menimbulkan preseden buruk, karena wartawan yang datang untuk menjalankan tugas konfirmasi justru dianggap berniat mencari keuntungan tertentu. Sikap seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi bentuk intimidasi halus terhadap profesi jurnalis.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, perusahaan pers dan wartawannya mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pembatasan akses melalui pintu tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan menghambat kemerdekaan pers.
Kasus ini menambah daftar tantangan yang dihadapi wartawan di daerah dalam menjalankan tugas memperoleh informasi publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kominfo Kabupaten Maros Sulawesi Selatan terkait kebijakan yang disebut-sebut sebagai “pintu satu” untuk konfirmasi wartawan.
(Kul Indah ) melaporkan dari Mandai.
.png)
.png)
