Sanggau, ungkapfakta.info-
Terlalu banyak yang mengatakan, tidak ada satupun SPBU yang pernah terkena sanksi administratif, apalagi pidana murni, ketika prosudur penyaluran BBM subsidi, terbukti dan sengaja ditabrak.
" Kendati tidak mayoritas, tetapi hampir setiap SPBU, pasti melakukan pelanggaran penyaluran terhadap minyak milik masyarakat kere dengan cara menjual BBM tersebut kepihak ketiga lewat Jerigen maupun Drum, " ujar Kord Jaringan Aspirasi Indonesia Kalimantan Barat.
Contah satu dari sepuluh yang kami inventarisir, katanya, SPBU 64.78.509 Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, terlihat secara terang-terangan melayani wadah jerigen tanpa ada rasa kuatir apapun.
" Praktek pendapatan kilat puluhan juta rupiah perhari itu, memang sangat sulit dan mustahil untuk dipungkiri, mengingat keuntungan yang didapat, nilainya cukup menggiurkan, " terangnya.
Ia menyebut, bentuk pengawasan dan tindakan yang lemah dari Pertamina maupun Hiswana Migas, disamping menjadi faktor penyebab, juga membuat rasa kepercayaan publik terhadap tupoksi dan kinerja kedua lembaga tersebut turun drastis.
Fatih berharap Polres, Bupati dan Dewan tidak tinggal diam. Buka aturan regulasi Distribusi BBM bersubsidi dan proses dengan hukum pidana,
(Ridwan)
.png)


.png)
