Kalbar, Pontianak : Karna dilindungi orang kuat, PUPR Propinsi Kalbar berani menabrak Peraturan Presiden Nomor 46 Tentang BPJP yang mewajibkan Pengadaan Barang Dan Jasa harus melalui lelang elektronik.
Sumber Media yang dapat dipercaya mengungkapkan, tahun 2025, sesuai Perpres nomor 46, semua pengadaan harus menggunakan system elektronik tidak boleh manual. Tetapi di PUPR Propinsi peraturan itu mereka kalikan nol.
" iya, sepertinya Perpres No 46 Tahun 2025 tersebut diabaikan. Buktinya, terlalu banyak proyek PUPR Propinsi, terutama Bidang SDA, yang tersebar dilapangan, tetapi tidak tercantum di LPSE. Kalaupun ada, paling satu, sementara dilokasi jumlah pekerjaannya 5. Nah tambahan 4 proyek pakai cara manual agar tidak terdeteksi, " terangnya.
Metode itu, kata sumber tadi, memiliki celah dan peluang kolusi yang cukup besar, mudah bahkan sulit diketahui. Pertanyaannya, kok Kadis berani dan tidak ada yang melarang. Berartikan becknya cukup kuat. Apalagi beliau masuk PU Prop atas rekomendasi Ria Norsan saat menjabat sebagai Wagub Kalbar.
Sumber tersebut menggambarkan, jika praktek pangadaan manual oleh Kadis PUPR dianggap menentang Peraturan Presiden, mestinya Kepala Daerah lah orang yang pertama melarang. Tetapi kok diam tanpa suara. Ini memunculkan rasa curiga dikalangan publik bahwa Kadis memang dilindungi, mengingat sistem manual dalam pelelangan di PUPR Propinsi tetap berjalan aman dan tentram.
" Berangkat dari dasar diatas, kita berharap APH jeli dan cekatan serta berani melakukan penelusuran lebih dalam terhadap aset dan harta kekayaan Kadis, Kabid BM dan Kasi PUPR Propinsi, sesuai atau tidak dengan pendapatan gaji mereka perbulan yang alakadarnya, standar ASN.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
