LSM GMBI Pesisir Barat mengendus dugaan praktik penebangan liar atau Illegal Logging ribuan kubik kayu hutan di Sahbardong, Pugung Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Jumat, 5 Desember 2025.
Dugaan Illegal Logging ini sudah berlangsung cukup lama, belum tersentuh hukum.
Ketua LSM GMBI Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan pihak nya sudah melakukan investigasi, dan ditemukan dugaan penebangan liar dan jual beli kayu hutan jenis kayu Minyak di daerah tersebut.
Dugaan Informasi awal aktor utama penebangan liar tanpa izin warga sekitar, inisial AN dan CA tangan kanan inisial AD alias AN.
"Bukti video penebangan liar sudah ada, jelas itu kayu minyak yang dilindungi. Saat kita ke pangkalan tempat pengumpulan kayu di Sahbardong ternyata benar ada kayu minyak sudah jadi balken dan siap di kirim ke luar daerah,"katanya.
Menurut informasi, ada warga sekitar yang menjual kayu minyak, sehingga terjadi penebangan liar.
Saat di lokasi, tim GMBI Pesisir Barat melihat ada tumpukan kayu minyak dan kayu lain yang sudah jadi balokan sepanjang empat meter. Dengan berbagai jenis ukuran di Sahbardong, Pesisir Utara.
Informasi warga sekitar, mereka mengangkut kayu dengan menggunakan truk saat malam hari. Untuk mengurangi kecurigaan warga.
"Ngirim kayu nya ke Pulau Jawa, sudah jadi Balken seperti ukuran 10x20 dan log kan,"katanya.
Di lokasi dugaan penebangan liar,terdapat alat berat Hexavator untuk membuka badan jalan. Jarak penebangan liar dari jalan lintas sekitar belasan kilometer, sehingga menyulitkan tim untuk menuju lokasi titik Kordinat.
"Musim hujan jadi sulit ke lokasi, tapi video sudah kita amankan dan beberapa keterangan warga ada penebangan kayu minyak, "katanya.
Sekretaris GMBI Pesisir Barat Salda Andala mengatakan Perambahan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun dan denda 7,5 miliar rupiah.
"Ini pidana serius, dampaknya nanti bisa seperti di Sumbar dan Aceh banjir besar. Ini merupakan atensi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Maka perlu cepat ditindak tegas sebelum lebih meluas lagi,"katanya.
Ia menambahkan, penebangan pohon terutama yang sudah mulai punah ini, perlu izin khusus. "Walaupun alasan mereka nanti masuk tanah Marga atau HTR kalau tujuan untuk komersial di jual ke luar daerah perlu banyak izin,"katanya.
"Bisa masuk tindak pidana dengan sanksi berat, sedangkan izin memastikan legalitas kayu dan mencegah kerusakan hutan. Perlu Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)), dan izin lainnya dari K
ementrian Kehutanan,"katanya.
Pihaknya mendorong Satgas PKH menindak tegas dugaan Illegal Logging yang sudah cukup luas di Kawasan dan HTR. Serta mendorong pihak Polda Lampung menindak dan memeriksa para pelaku untuk menangkap aktor utama nya.
"Berharap ditindak tegas karena Bukti Video Illegal Logging sudah kita kantongi, itu jelas ada kayu minyak,"katanya. (SAL).
Sumber berita
LSM GMBI pesisir barat
Rilisan
Endang/jarot
.png)
.png)
