• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ini Aktor Penjual Kayu Hutan di Sabardong Lemong, Polda Diminta Tindak Tegas

    Senin, 22 Desember 2025, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T15:47:52Z
    masukkan script iklan disini



    Pesisir Barat UNGKAP FAKTA--

    Warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat mengungkap ada oknum yang sengaja menjual kayu hutan Kruing ke perusahaan luar daerah Lampung. Senin,22 Desember 2025.

    Sejauh ini kayu-kayu hutan Kruing yang sudah di jual sebanyak ribuan kubik, diduga tidak ada izin penebangan kayu dan lainnya. 

    Warga Kecamatan Lemong inisial AL mengatakan dugaan Illegal Logging yang viral di media sosial di Sabardong, Pugung Penengahan, Lemong masuk dalam tanah marga atau tanah adat. 
    Namun salahsatu warga Pugung yang belakangan disebut sebagai ketua adat atau Pun bernama Arif Bangsawan menjual kayu kruing dengan harga satu kubik seratus ribu. 

    "Dia salah guna, padahal kan itu masuk tanah Marga. Tetapi di kuasai dia sendiri. Malah dijual dengan keuntungan pribadi ke luar daerah,"katanya. 
    Menurutnya  oknum tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai tokoh adat. Alih-alih kayu dan lahan untuk warga tiga pekon, tetapi di kuasai dan di jual  hingga ke luar daerah.

    "Uang hasil kayunya yang sudah terjual ribuan kubik untuk dia sendiri, gak ada warga sedikitpun kebagian,"katanya. 

    Kayu tersebut Iya jual ke Aan warga setempat.  Barulah dari Aan dijual ke luar daerah. Dengan memasukkan alat-alat berat guna penebangan kayu minyak (Kruing). 
    Saat dikonfirmasi, Peratin Pugung Penengahan Bandarsyah mengatakan setahun lalu iya hanya menandatangani izin pembukaan badan jalan, menggunakan alat berat di lokasi Sabardong. Dengan Perjanjian satu kubik kayu sepuluh ribu dari Aan untuk Pekon nya.

    "Dia yang buat surat (Aan) saya tinggal tanda tangan. Dia bilang ini dua juta dulu nanti setelah dua ratus kubik ada lagi. Sampe sekarang gak nerima duit lagi untuk pemerintah Pekon,"katanya. 

    Menurutnya, Aan membeli lahan dibawah itu milik warga. Sedangkan lahan diatasnya atau lahan marga membeli dari Pun Sultan (Arif Bangsawan) dari tahun 2017 dengan harga mencapai Rp250 juta.

    "Diatas beli dengan pun Sultan (Arif Bangsawan), saya pernah lihat Rp250 juta dari tahun 2017 mulai dibayar, Aan, ada suratnya mulai angsur beli lahan,"katanya. 

    Warga lain Udin membenarkan bahwa kayu Kruing tersebut diperjual belikan oleh Arif Bangsawan, uang merupakan kaka seorang Peratin di Pugung kota Penengahan.
    Pengambilan kayu Kruing menggunakan alat berat dan alat lainnya. 

    "Bahkan rombkannya n mereka itu pakai alat berat dan di potong dilokasi, kayu besar-besar sesuai dengan video5 itu,"katanya. 
     

    "Itu dibawah dugaan penebangan liar itu ada aliran sungai  ada perkampungan, khawatir nanti banjir dan longsor seperti di Sumatera Barat,"katanya. 

    Iya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan tegas semua yang terlibat termasuk di pemilik alat-alat berat yang lagi disita. alatmu m GMBI Pesisir Barat).


          Rilisan 
    Endang/jatot
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e