• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepala Desa Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Budi Riskiyanto: Angkat Bicara, Ini Pelanggaran Hukum Terang-Benderang

    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T04:37:09Z
    masukkan script iklan disini




    OGAN ILIR, ungkapfakta.info-

    Pelantikan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Kebijakan tersebut dinilai cacat hukum, melanggar regulasi, dan mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.


    Aktivis Gempita, Ogan Ilir, Budi Riskiyanto, angkat bicara , menyebut pelantikan Sejumlah kepala desa menjadi PPPK paruh waktu sebagai bentuk pelanggaran hukum terang-benderang yang tidak bisa ditoleransi.


     “Ini bukan lagi soal salah tafsir aturan, tapi pelanggaran hukum yang nyata. Kepala desa secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah. Jika masih aktif menjabat lalu dilantik sebagai PPPK, maka SK itu cacat hukum dan wajib dibatalkan,” tegas Budi Riskiyanto, Selasa (—).


    Larangan Rangkap Jabatan Jelas Diatur Undang-Undang


    Menurut Budi, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi, di antaranya:


    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


    Pasal 29 huruf i:


     Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya.


    2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015


    Menegaskan kepala desa tidak boleh menduduki jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara


    ASN dan PPPK wajib menjunjung asas profesionalitas, netralitas, serta bebas konflik kepentingan.


    4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK


    Pengangkatan PPPK harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak sedang menduduki jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.


    “Istilah paruh waktu tidak menghapus larangan rangkap jabatan. Jangan memelintir hukum demi membenarkan kesalahan administratif,” tegas Budi.


    Pemda Dinilai Lalai dan Membuka Ruang Konflik Kepentingan


    Budi Riskiyanto menilai pemerintah daerah, khususnya BKD dan pejabat pembina kepegawaian, telah lalai dalam melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan SK PPPK paruh waktu tersebut.


    Ia memperingatkan bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan:


    Rangkap penghasilan dari APBN dan APBDes


    Penyalahgunaan kewenangan


    Konflik kepentingan dalam pengelolaan desa


    Rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah


    jika ini dibiarkan, hukum hanya akan jadi slogan. Desa dirugikan, ASN tercoreng, dan negara kalah oleh pembiaran,” katanya.


    Desakan Tegas: Batalkan SK dan Audit Menyeluruh


    Gempita Ogan Ilir secara tegas mendesak:


    Bupati Ogan Ilir segera membatalkan SK PPPK Paruh Waktu bagi kepala desa yang masih aktif


    Inspektorat Daerah melakukan audit khusus


    BKD bertanggung jawab atas kelalaian administratif


    Kemendagri dan KemenPAN-RB turun tangan melakukan evaluasi


     “Jika tidak ada langkah tegas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang disengaja,” tutup nya Budi Riskiyanto.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e