• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua LSM Gempita Angkat Bicara Budi Rizkiyanto, Desak Bupati Ogan Ilir Jatuhkan Sanksi ASN Oknum Kadis Kominfo yang Diduga Lakukan Kekerasan

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T02:24:36Z
    masukkan script iklan disini




    Ogan Ilir, Ungkapfakta.info-

    Tokoh Pemuda, Budi Rizkiyanto, Ketua LSM Gempila , Angkat Bicara , Dengan tegas meminta Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar untuk segera menjatuhkan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) terhadap oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bawahannya, seorang perempuan.


    Desakan tersebut disampaikan menyusul viralnya informasi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan dinas berinisial FR terhadap stafnya berinisial RK. Dugaan kekerasan tersebut, menurut pengakuan korban dan keterangan sejumlah staf, terjadi saat insiden keributan dan cekcok di lingkungan kantor.


    “Saya dengan tegas memperingatkan Bupati Ogan Ilir untuk bertindak. Dugaan kekerasan ini sangat mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Budi Rizkiyanto kepada awak media.



    Budi menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kominfo tersebut merupakan perilaku yang memalukan bagi seorang pemimpin dan mencerminkan kepemimpinan yang buruk. Menurutnya, seorang kepala dinas seharusnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan menghormati semua staf tanpa membedakan gender maupun jabatan.


    Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan, seraya menegaskan bahwa korban memiliki hak penuh untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, baik melalui jalur pidana maupun pilihan lainnya.


    “Untuk proses hukum pidana, itu sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan tergantung pada laporan korban. Namun kami mengingatkan pihak keluarga korban, tingkat keparahan luka yang dialami—yang dibuktikan melalui visum et repertum dari rumah sakit—akan menentukan pasal dan ancaman hukuman,” jelasnya.


    Selain aspek pidana umum, Budi menegaskan bahwa oknum Kepala Dinas Kominfo juga tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 5 huruf i, PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.


    “Sebagai kepala dinas, anda terikat aturan disiplin ASN. Perilaku seperti ini tidak hanya merusak lingkungan kerja, tetapi juga mempertontonkan ketidakprofesionalan seorang pemimpin,” tegas Budi dengan nada geram.


    Ia pun meminta Bupati Ogan Ilir untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta memerintahkan Inspektorat Daerah atau melalui mekanisme pengaduan internal pemerintah daerah untuk segera memproses penjatuhan sanksi disiplin ASN secara transparan dan objektif.


    “Saya berharap oknum Kepala Dinas Kominfo bersikap jantan dan siap menerima segala konsekuensi, baik proses hukum pidana maupun sanksi disiplin ASN. Ini penting sebagai efek jera dan pelajaran bagi siapa pun,” pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e