• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kuwu Karangsari Diduga Jarang Ngantor, Rangkap Pengusaha Jadi Sorotan Publik

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T03:32:38Z
    masukkan script iklan disini



     



    Cirebon – Dugaan lemahnya pelayanan publik di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mencuat ke permukaan.


    Kepala Desa (Kuwu) Karangsari diduga jarang berada di kantor desa karena merangkap sebagai pengusaha dengan aktivitas yang dinilai sangat padat.


    Informasi tersebut menguat setelah sejumlah media, aktivis sosial, serta pemerhati kebijakan publik beberapa kali menyambangi Kantor Desa Karangsari. 


    Namun, dalam berbagai kunjungan tersebut, mereka tidak sekalipun menjumpai keberadaan kuwu di kantor desa pada jam kerja, bahkan kami terus melakukan upaya meminta fasilitas dari salahsatu perangkat desa yang akrab disapa Nanta melalui via WhatsApp akan tetapi dirinya tidak pernah merespon.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kuwu Karangsari diketahui memiliki usaha lain di bidang penjualan tanah kavling.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fokus dan komitmen kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.


    Menanggapi hal tersebut, Boby, aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa ketidakhadiran kepala desa di kantor merupakan indikasi lemahnya kinerja dan pengabaian tanggung jawab jabatan.


    “Pelayanan desa tanpa kehadiran kuwu sama halnya seperti kapal tanpa nakhoda. Kepala desa adalah penanggung jawab utama roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa,” ujar Boby.


    Boby menegaskan bahwa kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


    Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.


    Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UU Desa mewajibkan kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjalankan pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.


    Selain itu, dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala desa dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas serta tidak diperkenankan menjalankan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan menimbulkan konflik kepentingan.


    Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib berkantor dan siap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.


    Lebih jauh, Boby juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah.


    Ia meminta Bupati Cirebon, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak terkesan abai terhadap persoalan tersebut.


    “Jangan hanya duduk di kursi empuk, menikmati ruangan ber-AC, sementara hak sebagai pejabat negara sudah terpenuhi, tetapi kewajiban pengawasan dinilai tidak dijalankan secara serius dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


    Menurutnya, pengawasan yang lemah membuat fungsi tugas pokok dan kewenangan sejumlah pejabat hanya menjadi formalitas belaka.


    “Ini bukan persoalan baru. Berbagai saran dan kritik dari masyarakat seolah tidak pernah digubris.


    Ibarat anak dinasihati orang tua, masuk dari telinga kiri, keluar dari telinga kanan,” pungkas Boby.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangsari maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(Tim 9)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e