• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Laporan Ditolak, RH Kecewa: “Ancaman Nyata Tak Dianggap Pidana”

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T02:56:35Z
    masukkan script iklan disini



    Merangin, ungkapfakta.info-

     Upaya seorang wartawan untuk mencari keadilan kembali mendapat sorotan. RH, wartawan media Jejak Kriminal yang bertugas di Kabupaten Merangin, mengaku kecewa setelah laporan pengaduannya terkait dugaan pengancaman oleh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernama Andra ditolak oleh Polres Merangin.


    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, ketika RH mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan ancaman yang diterimanya melalui pesan Messenger. Ancaman tersebut disebut terkait aktivitas PETI di kawasan Dam Betuk, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.


    “Sejak pemberitaan mengenai maraknya aktivitas PETI di Dam Betuk, saya justru mendapat teror dan pengancaman dari seseorang bernama Andra. Bahkan hingga semalam, saya masih menerima pesan berisi ancaman akan membakar rumah saya apabila dompeng rakit miliknya kena razia polisi,” ujar RH.


    Namun, harapan RH untuk mendapatkan perlindungan hukum pupus ketika laporan tersebut ditolak oleh petugas di Polres Merangin. Ia mengaku diberi alasan bahwa pesan ancaman tersebut “belum mengarah pada unsur pidana pengancaman”.


    “Padahal dalam pesan itu tertulis jelas ancaman pembakaran rumah. Tapi laporan saya tetap ditolak. Saya merasa dirugikan sebagai warga negara yang ingin mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.


    Atas penolakan tersebut, RH menyatakan siap membawa kasus ini ke Polda Jambi. Langkah itu diambil setelah mendapat dorongan dan dukungan dari rekan-rekan Solidaritas Wartawan Merangin (SWM).


    “Karena laporan saya ditolak di Polres Merangin, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Ini juga saran dari kawan-kawan wartawan agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” kata RH.


    Dalam konteks prosedur hukum, aparat kepolisian wajib menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat, tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus dicatat dalam Laporan Polisi (LP) atau Laporan Informasi (LI), untuk kemudian dilakukan klarifikasi dan penyelidikan awal.


    Penolakan laporan tanpa proses administrasi awal dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional pelayanan Polri. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum, termasuk perlindungan dan kepastian bahwa laporan mereka diproses sesuai ketentuan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e