Kalbar, Mempawah: Kordinator BP3K-RI Kalbar curiga berat, melihat praktek ilegal logging di Desa Bukit Batu Sei Kunyit Kabupaten Mempawah, berjalan secara aman dan tanpa ada hambatan sedikitpun.
" Saya heran, mereka kok berani operasi terang-terangan, terbuka, tidak pernah kuatir dan cuek terhadap teriakan masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum, yang rutin menangkap maling kayu diberbagai tempat, " ujar Juanda.
Ia mengatakan, meskipun tauke Gendut tahu, kalau aktivitas tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk larangan keras penebangan Hutan tanpa izin resmi, tetapi MYK, yang dicurigai sebagai pemilik sawmil liar, tetap saja melakukan pembantaian hutan negara hingga botak.
Menurut Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), praktek yang mengakibatkan lonsor dan banjir itu, diduga sudah berlangsung lama.
" Pengrusakan hutan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Lemahnya Pengawasan, penindakan dan Dugaan Pembiaran, menjadi faktor penyebab hancurnya lingkungan, " tegas Juanda.
Sampai dengan detik ini, lanjutnya, belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas truk pengangkut kayu yang kerap keluar masuk sawmill. Berikut sekian aturan yang diabaikan. Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999.
UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – UU No. 18 Tahun 2013). Penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen legal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Masyarakat berharap Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Termasuk Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pihak yang bermain dibelakang layar.( 007/ D.Arifin )
.png)

.png)
