• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Seprofesi: Kepala Sekolah Bungkam, Siswa Ungkap Tabiat Pelaku yang 'Sok Jagoan'!

    Aryatama
    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T00:58:15Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info // Gunung Sugih, Lampung Tengah - Seorang oknum guru di SMPN 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang berinisial F.

     

    Tindak kekerasan ini disaksikan langsung oleh rekan F yang berinisial DLG, yang juga terkena pukulan saat mencoba melerai. Tindakan penganiayaan ini dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

     

    "Tindakan penganiayaan tersebut tidak mencerminkan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang tenaga pendidik," ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

     

    Ironisnya, saat media ini mencoba menggali informasi dari para siswa di sekolah tersebut, justru didapatkan keterangan yang mencengangkan. Seorang siswa mengungkapkan bahwa HA dikenal sebagai sosok yang arogan dan suka bertindak semena-mena.

     

    "Iya pak, ibu HA itu sok penguasa, sok jagoan, dia salah pilih profesi itu pak, seharusnya jadi petinju atau kickboxer wanita," ujar seorang siswa dengan nada sinis.

     

    Siswa tersebut menambahkan bahwa oknum guru tersebut kerap marah-marah tanpa sebab yang jelas saat mengajar. "Oknum guru ini sok killer pak, kalau mengajar di sekolah ini, sering marah-marah tanpa sebab yang jelas," terangnya.

     

    Menurut informasi yang diperoleh, korban penganiayaan mengalami pemukulan di kepala secara bertubi-tubi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan merasa keamanan jiwanya sangat terancam.

     

    "Akibat kejadian dugaan penganiayaan tersebut, saudari F mengalami bengkak di bagian kepala serta mengalami trauma yang mendalam, merasa jiwa dan raganya terancam," jelas sumber tersebut.

     

    Ketika dikonfirmasi terkait insiden ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Sugih, Hamzah, memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun alias "bungkam seribu bahasa". Sikap bungkam kepala sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar.

     

    Regulasi dan Pasal Terkait Penganiayaan oleh Tenaga Pendidik Terhadap Rekan Kerja:

     

    Beberapa peraturan yang menjadi dasar penanganan kasus ini antara lain:

     

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; ayat (2) jika menyebabkan trauma jiwa, dapat ditambah hukuman.

    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa tenaga pendidik wajib menjaga keharmonisan hubungan dengan sesama tenaga pendidik dan seluruh komponen masyarakat pendidikan.

    3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Guru – Bab III menyebutkan bahwa guru harus memiliki sikap hormat, saling menghargai, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan sesama atau merusak keharmonisan lingkungan kerja.

    4. Peraturan Daerah atau Peraturan Dinas Pendidikan Setempat – Yang mengatur tata tertib kerja tenaga pendidik di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk larangan kekerasan terhadap sesama.

     

    Sanksi yang Bisa Diterima dari Dinas Pendidikan:

     

    Berdasarkan peraturan yang berlaku, dinas pendidikan dapat memberlakukan sanksi terhadap oknum guru tersebut, antara lain:

     

    - Sanksi tertulis (peringatan ringan, peringatan berat, teguran)

    - Penundaan kenaikan pangkat, gaji, atau jabatan

    - Penugasan tugas tambahan sebagai bentuk perbaikan perilaku

    - Pemindahan tempat tugas ke lembaga pendidikan lain

    - Pencabutan surat izin mengajar (SIP) sebagai sanksi terberat yang dapat dilakukan jika tindakan tersebut terbukti melanggar standar kompetensi guru secara parah.

     

    Saat berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

     

    Korban didampingi oleh suaminya, yang merupakan seorang insan pers serta aktifis dalam dunia pendidikan, sekaligus Sekretaris 1 pada Organisasi Pers (SPI) Solidaritas Pers Indonesia (DPW) Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan keseriusan korban dalam menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpanya. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e