CIREBON, - Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi mengungkapkan, sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah. Hal ini dinilai sudah menyalahi aturan.
"Jelas tidak diperbolehkan menggunakan dana talang untuk pelaksanaan kegiatan," jawab Dani saat menanggapi pertanyaan masyarakat soal penggunaan dana talang, apakah diperbolehkan atau tidaknya, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan menggunakan dana talang untuk membiayai suatu kegiatan di desa baik fisik maupun non fisik.
"Secara kebijakan (aturan) dari Kabupaten Cirebon, karena tidak ada bahasa dana talangan, artinya penggunaan dana talang tidak boleh," tegas Dani kepada sejumlah wartawan.
Setiap pelaksanaan kegiatan, kata ia, pemerintah desa harus memastikan terlebih dahulu anggaranya didalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
"Kalau sudah pasti, berarti kita bisa melaksanakan apa yang telah direncanakan sebelumnya sesuai dengan hasil musyawarah desa," katanya.
Kepada Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon, Dani mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDES) sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (MusDes) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPDES).
"Kemudian dipastikan dulu anggarannya di APBDes, jangan sampai anggaran tersebut belum ada, apalagi kalau anggaran tersebut dari pusat," tutup Dani.(@dedi)
.png)

.png)
