Pemalang. ππ―π¨π¬π’π±π§π’π¬π΅π’.πͺπ―π§π° -Menanggapi fenomena maraknya tindakan korupsi oleh oknum kepala desa yang ramai di perbincangkan, dalam kurun waktu 6 bulan KPK dan Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi yang melibatkan 489 kades dari Aceh sampai pulau Jawa.
Dengan adanya peristiwa ini Pemkab Pemalang Melalui Inspektorat sekaligus mengadakan sosialisasi dalam acara Penandatanganan dan Publikasi Piagam Pengawasan Intern.
Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Inspektorat mengadakan acara Penandatanganan dan Publikasi Piagam Pengawasan Intern, serta Sosialisasi Anti Korupsi dan Penyerahan BKKD bagi Desa yang telah Melaksanakan Pengelolaan Sampah secara Mandiri.
Acara yang diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan juga Kepala Desa di Kabupaten Pemalang dengan narasumber Drs Kunto Nugroho selaku pembina KomPak-API Jateng dilaksanakan di The Winner Premier Hotel Pemalang pada Rabu, (3/12/2025).
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai membuka acara tersebut berharap, Dengan adanya sosialisasi tersebut mereka bisa semakin tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu para peserta juga diharapkan dapat memahami pentingnya anti korupsi dan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas kemudian menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Pemkab Pemalang yang bersih dan transparan.
“Tadi sudah disampaikan materinya dan teman-teman bisa mengaplikasikannya, semoga kita semakin peduli untuk tidak melakukan hal seperti itu (korupsi),” ujarnya.
Selain penandatanganan piagam pengawasan intern dan berita acara penyampaian oleh Bupati, Pj Sekda dan juga Inspektur Kabupaten Pemalang, dalam acara tersebut dilakukan penyerahan BKKD bagi desa yang telah melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri.
Dan semoga desa yang sudah mengelola sampah mandiri menjadi contoh daerah-daerah lain untuk bersinergi atas pentingnya pengelolaan sampah mandiri agar lebih baik, dan menjadikan pemerintah daerah dan desa yang bersih dan sadar akan bahaya tindak korupsi.
**Anggit K
.png)


.png)
