OKI, ungkapfakta.info-
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI. ), bersama kejaksaan Negeri terus memperkuat langkah strategis untuk menertibkan aset Daerah sekaligus meningkatkan pendapatan Asli daerah ( PAD. ).. Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kegiatan penempelan stiker pada kios - kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu ( 3/12/ 2025 ).
Tindakan ini menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mulai memperketat tata kelola pasar yang selama ini dinilai kurang efektif. Selain sebagai bentuk penegasan, langkah tersebut menjadi instrumen kontrol agar seluruh pemilik kios menjalankan kewajiban sebagai mana diamanatkan regulasi daerah.
Sekretaris Daerah OKI , H. Asmar Wijaya, hadir langsung mewakili Bupati OKI , Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset Daerah, termasuk pasar tradisional, memerlukan dukungan semua pihak, terutama aparat penegak hukum.
"Pemda tidak bisa bekerja sendiri," kata Asmar, Menurut nya , penertiban ini bukan intimidasi, tapi pengingat bahwa pemanfaatan aset Daerah wajib diikuti dengan kepatuhan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Asmar menjelaskan bahwa sinergi antara Pemkab OKI dan Kejaksaan negeri OKI sebelumnya telah berhasil menertibkan kendaraan dinas,. Melihat hasil tersebut, pola yang sama kini diterapkan pada pengelolaan Pasar Kayuagung dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang retribusi daerah
"Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan demi tata kelola aset yang lebih baik" Ujar Asmar.
.png)

.png)
