MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Muara Enim Sumsel, 09 Desember 2025 — Penanganan kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, terkait dugaan penyalahgunaan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) dalam rentang waktu tahun anggaran 2022–2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-03/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.
UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan sebesar Rp360.000 per kantong darah. Namun hasil penyidikan menemukan adanya selisih besar antara pendapatan riil dan laporan pertanggung jawaban. Pendapatan riil BPPD (2022–2024): Rp 2.484.235.055
Pertanggung jawaban kepada negara: Rp 1.958.420.442 Selisih tidak dilaporkan: Rp 525.814.613
Audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan kemudian menegaskan kerugian negara dalam kasus ini sebesar: Rp 477.809.672 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan WDA, antara lain:
1. Membuat lima lembar kuitansi palsu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
2. Mengalihkan sebagian dana dari rekening khusus BPPD PMI Muara Enim ke rekening lain.
3. Melakukan pencairan dana di luar prosedur hingga total mencapai Rp100.000.000.
4. Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai fungsinya untuk operasional UDD PMI.
Perbuatan tersebut dinilai menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan PMI serta bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
WDA dijerat dengan dua lapis pasal tindak pidana korupsi:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
2. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kelancaran penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti, penyidik resmi menahan WDA mulai 09 Desember hingga 28 Desember 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025, dan tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muara Enim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lembaga kemanusiaan sekalipun tidak boleh luput dari pengawasan dan prinsip akuntabilitas. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana BPPD ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum demi memastikan pengelolaan dana publik, khususnya dana kemanusiaan, tetap bersih, transparan, dan berintegritas."(Elwin/GMMB)
.png)

.png)
