Polres Gowa dan Polda Sulsel Ungkap Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak, Pelaku Ternyata Residivis
Gowa,ungkapfakta- 9 Desember 2025 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan, serta kekerasan terhadap anak. Konferensi pers dipimpin langsung oleh jajaran utama Polda Sulsel dan Polres Gowa.
Dalam kegiatan tersebut hadir:
Kapolda Sulawesi Selatan
Kapolres Gowa
Dirreskrimum Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel
Dir PPA Polda Sulsel (Pelaksana Tugas / sementara)
Kasat Reskrim Polres Gowa
Pejabat utama Polda Sulsel dan Polres Gowa lainnya Penyidik serta tim gabungan yang menangani kasus ini
Kasus terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Korban, anak berinisial AMS, saat itu baru saja berbelanja di warung dekat rumahnya.
Pelaku mendatangi korban dan menanyakan keberadaan ayah korban dengan alasan tertentu. Setelah membangun percakapan, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang Rp5.000 lalu mengajak korban naik motor. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu keluarganya. Beruntung, korban ditemukan oleh pamannya dan keluarga segera melapor ke Polres Gowa.
Tim gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim, berkoordinasi dengan Direktorat PPA Polda Sulsel, bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan di Kota Makassar.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan.
Barang bukti yang disita antara lain:
Satu celana jeans Satu buah kacamata
Helm Jaket Sepeda motor yang digunakan pelaku Celana korban
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui seorang residivis dengan riwayat panjang kasus pencurian:
Tahun 2007: kasus pencurian, dihukum 1 tahun
Tahun 2014: kasus pencurian, dihukum 5 tahun
Tahun 2021: kasus pencurian, dihukum 2 tahun
Juni 2023: bebas
Juni 2024: kembali melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di Gowa
Saat ini teridentifikasi telah melakukan kejahatan pada dua korban, termasuk satu korban di Makassar
Polisi mendalami dugaan adanya korban lain.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.
Polda Sulsel juga telah membentuk Direktorat PPA untuk menangani tindak pidana terkait perempuan, anak, serta perdagangan orang secara lebih fokus dan profesional.
“Sulawesi Selatan akan menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, dan menjadi tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolda.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal serta UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Reporter",(Kul indah)
.
.png)
.png)
