• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Gowa dan Polda Sulsel Ungkap Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak, Pelaku Ternyata Residivis

    Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T10:00:44Z
    masukkan script iklan disini



    Polres Gowa dan Polda Sulsel Ungkap Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak, Pelaku Ternyata Residivis

    Gowa,ungkapfakta- 9 Desember 2025 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan, serta kekerasan terhadap anak. Konferensi pers dipimpin langsung oleh jajaran utama Polda Sulsel dan Polres Gowa.

    Dalam kegiatan tersebut hadir:

    Kapolda Sulawesi Selatan

    Kapolres Gowa

    Dirreskrimum Polda Sulsel

    Kabid Humas Polda Sulsel

    Dir PPA Polda Sulsel (Pelaksana Tugas / sementara)

    Kasat Reskrim Polres Gowa

    Pejabat utama Polda Sulsel dan Polres Gowa lainnya Penyidik serta tim gabungan yang menangani kasus ini
    Kasus terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Korban, anak berinisial AMS, saat itu baru saja berbelanja di warung dekat rumahnya.

    Pelaku mendatangi korban dan menanyakan keberadaan ayah korban dengan alasan tertentu. Setelah membangun percakapan, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang Rp5.000 lalu mengajak korban naik motor. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melakukan persetubuhan.

    Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu keluarganya. Beruntung, korban ditemukan oleh pamannya dan keluarga segera melapor ke Polres Gowa.

    Tim gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim, berkoordinasi dengan Direktorat PPA Polda Sulsel, bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan di Kota Makassar.

    Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan.
    Barang bukti yang disita antara lain:
    Satu celana jeans Satu buah kacamata
    Helm Jaket Sepeda motor yang digunakan pelaku Celana korban

    Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui seorang residivis dengan riwayat panjang kasus pencurian:

    Tahun 2007: kasus pencurian, dihukum 1 tahun

    Tahun 2014: kasus pencurian, dihukum 5 tahun

    Tahun 2021: kasus pencurian, dihukum 2 tahun

    Juni 2023: bebas

    Juni 2024: kembali melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di Gowa

    Saat ini teridentifikasi telah melakukan kejahatan pada dua korban, termasuk satu korban di Makassar

    Polisi mendalami dugaan adanya korban lain.

    Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

    Polda Sulsel juga telah membentuk Direktorat PPA untuk menangani tindak pidana terkait perempuan, anak, serta perdagangan orang secara lebih fokus dan profesional.

    “Sulawesi Selatan akan menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, dan menjadi tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolda.

    Pelaku dijerat dengan beberapa pasal serta UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Reporter",(Kul indah)

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e