Surabaya - ungkapfakta.info || Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari di Jl. Karah, Jambangan, yang video CCTV-nya viral di medsos, berhasil ditangkap Anggota Gabungan Polsek Jambangan dan Satreskrim Polrestabes Surabaya
"Para pelaku itu AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), dan SLM (19), lalu tiga pelaku lainnya berusia di bawah umur atau berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH)".
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan peristiwa pengeroyokan ini bermula saat tersangka AGA mengajak teman-temannya berkumpul di sebuah lapangan di Jalan Simo Rukun. Mereka pesta minuman keras (miras) karena salah satu dari mereka ulang tahun.
"Ada sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli, Warga masyarakat sekitar cukup resah sehingga mereka kemudian diusir," ujarnya
Rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang dengan 14 sepeda motor kemudian melintas di Jl. Karah. Setelah kelompok tersebut diteriaki oleh pihak lain, AGA membalas dengan melempar bambu hingga memicu aksi saling kejar. Situasi makin panas ketika AGA menduga korban adalah bagian dari kelompok tertentu.
"Pengeroyokan pun terjadi secara sporadis, diikuti dengan aksi pengejaran, pemukulan, hingga menjatuhkan korban dari motornya".
“Setelah adanya kejadian tersebut pihak kepolisian memperoleh informasi kemudian mengamankan delapan pelaku dengan rentang usia 14 hingga 19 tahun, beberapa di antaranya adalah anggota dari salah satu perguruan silat. Para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam kejahatan ini, mulai dari mengajak konvoi, melakukan pemukulan, menjadi joki, hingga mengambil alih sepeda motor korban,”
"Setelah korban tak berdaya, motor rampasan tersebut dibawa kabur oleh AGA dan UMR, kemudian dijual. Hasil penjualan motor haram itu diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang. Sementara delapan orang telah ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”
Dalam penangkapan tersebut Anggota Jatanras berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Rekaman CCTV
– Pakaian para tersangka
– Handphone yang digunakan saat kejadian
– 3 unit Sepeda motor
– Fotokopi BPKB Honda Beat milik korban.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas putra-putrinya. Banyak di antara mereka tidak pulang, tidak menjawab telepon, dan tidak membalas pesan. Pengawasan keluarga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.”
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan memastikan bahwa pengejaran terhadap enam pelaku yang masih buron terus dilakukan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
(Wpd)

.png)


.png)

