Surabaya - ungkapfakta.info || Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran ungkap pelaku pencurian motor (curanmor) periode bulan Oktober hingga November 2025 Sebanyak 43 kasus curanmor.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari pengungkapan kasus sebanyak itu beberapa di antaranya ada yang berstatus residivis.
"Ada 42 orang. Dari 42 orang ini, sebanyak delapan orang merupakan residivis yang sudah pernah ditahan sebelumnya, Sebagian besar pelaku merupakan laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur. Dua perempuan juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terbongkar tersebut." Selasa (2/12/25)
Berdasarkan hasil penyelidikan mayoritas pelaku menjalankan aksi dengan merusak kunci kendaraan. Beberapa kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
Para pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah dijangkau, terutama pada jam-jam tertentu serta lokasi yang minim pengawasan yang harus diwaspadai masyarakat. Kasus terbanyak terjadi antara pukul 03.00 di area permukiman, termasuk kos-kosan serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga hotel.
Barang bukti
• 17 unit motor
• 16 STNK dan BPKB
• 4 anak kunci
• 10 kunci T/Y/L
• 3 kunci kotak
• 2 kunci magnet
• 3 unit HP
• 1 kunci pas
• 1 kunci Inggris
Puluhan kasus ini terungkap terbanyak dari rekaman CCTV. Himbauan kepada masyarakat ayo kita pasang CCTV, Agar jika ada kejadian akan sangat membantu dalam pengungkapan.
"Kita juga menghimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan juga menambah kunci ganda. Tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. Serta segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor," pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota.
(Wpd)

.png)

.png)

