Kalbar, Mempawah: Praktek ilegal logging di Desa Bukit Batu Sei Kunyit Kabupaten Mempawah, disorot tajam masyarakat mempawah. Mereka menilai pihak APH cuma diam tanpa adanya langkah penegakan hukum.
" Disitu, maling kayu berani terang-terangan, melakukan aktivitas ilegal tanpa pernah merasa takut terhadap polisi maupun TNI setempat. Bahkan mobil truck pengangkut kayu, dengan slow selembenya keluar masuk di areal tersebut , " ujar warga sekitar.
Ia mengatakan, meskipun alau buncit ngerti jika pekerjaannya jelas melanggar aturan hukum, tetapi pembantaian kayu yang terus menghancurkan lingkungan, tetap saja dilakukannya.
" MYK, yang diduga selaku pemilik sawmil liar, bukannya takut, malah rutin beroperasi hingga hutan gundul. Akibatnya dampak lonsor dan banjir besar berpotensi menghantam daerah tersebut, " terang warga tadi.
Pengrusakan hutan ini, lanjutnya, bukan cuma merugikan negara dan daerah tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disitu. Dugaan Pembiaran, menjadi faktor penyebab hancurnya lingkungan.
Berikut sekian aturan yang sengaja dikangkangi demi keuntungan pribadi, kelompok maupun beck kiri kanan. Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999.
UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – UU No. 18 Tahun 2013). Penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen legal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Warga meminta Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan, turun kelapangan guna membuktikan kebenaran yang ada, agar rasa kepercayaan masyarakat tetap tertanam dalam, tidak curiga dan angkat jempol.(007/ D.Arifin)
.png)

.png)
