Sekitar dua pekan Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Illegal Logging di Sabardong, Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung belum menemui titik terang. Kamis,25 Desember 2025.
Jika kasus ini bak ditelan bumi maka integritas Polda Lampung dibawah kepemimpinan Irjen Helfi Assegaf di pertanyakan.
Apakah ada bekingan kuat yang membayangi sang jendral bintang dua tersebut. Sehingga tidak kuasa mengusut tuntas, dugaan Illegal Logging yang viral di media sosial.
Padahal LSM GMBI Pesisir Barat sudah memberikan petunjuk-petunjuk untuk penyidik Polda Lampung memeriksa semua yang terlibat.
Sebab hasil wawancara di lapangan, LSM GMBI mendapat informasi jaringan yang terorganisir. Jika ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin pekon-pekon yang ada di Pugung Penengahan akan rata oleh tanah dan gelondongan kayu. Seperti terjadi di Sumatera Barat, Utara dan Aceh.
Yang menarik perhatian adalah,siapa "Cukong" yang ada dibelakang dugaan Illegal yang viral. Serta perusahaan siapa yang menerima kiriman kayu hutan jenis Kruing tersebut ?.
Dua pertanyaan tersebut cukup ringan, tetapi sangat berat untuk ditembus, bak benteng pertahanan lapis baja.
Sebab mereka termasuk orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini, yang menyebabkan tanah marga mulai gundul. Sudah pasti penjualan kayu hutan dalam jumlah besar memerlukan izin-izin khusus di kementerian terkait.
Berdasarkan informasi yang didapat LSM GMBI Pesisir Barat, yang juga dibenarkan oleh Peratin Pugung Penengahan, Bandarsyah. Bahwa seorang warga yang kerap dianggap sebagai ketua adat atau Pun, yaitu Arif Bangsawan menjual kayu-kayu atau lahan ke Aan.
Uang yang sudah diterima Arif Bangsawan sekitar Rp250 juta, dengan menjual lahan marga di Sabardong, Kecamatan Lemong.
Yang menjadi penasaran publik adalah, siapa yang mendanai Aan yang membeli kayu ini. Dari mana dia punya banyak uang mulai dari membeli lahan, menyewa alat-alat berat ke lokasi, hingga mengirim kayu ke luar daerah.
Nama Cukong ini mulai mencuat, hasil investigasi LSM-GMBI yaitu berinisial CA, maka dari itu Polda Lampung perlu menggali lebih dalam siapa CA ini, dan seberapa besar pengaruh nya.
Selanjutnya adalah pemilik perusahaan yang menampung kayu-kayu Kruing dari Sabardong, Kecamatan Lemong ini. Apakah pengaruh nya terlalu kuat sehingga Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf angkat tangan.
Menurut catatanbangsal, jika Polda Lampung tidak berani,maka meminta agar Satgas PKH dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memprses semua yang terlibat.
Sebab integritas Satgas PKH yang dibentuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto masih yang moncer dan dapat dipercaya.
Maka publik menanti apa hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung.
( Endang/jarot)
.png)
.png)
