Kalbar, Melawi : Masyarakat pertanyakan bentuk riil sebutan addendum dan denda terhadap Proyek Peningkatan Jalan SP, Jalan Nasional Gunung Belimbing Kabupaten Melawi. " Kalau dibilang addendum, legalitas papan informasinya mana, kok tidak ada, " tanya warga sekitar agak heran.
Sorotan tersebut muncul paska keterangan pengawas lapangan yang mengatakan bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak awal dan saat ini masuk dalam skema addendum. Bahkan telah dikenakan pinalti (denda) akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.
Selain itu, warga juga mempersoalkan pengadaan material batu yang katanya disediakan pihak penyedia. Sementara diketahui, hingga saat ini pengurusan izin pengadaan oleh penyedia tadi belum tuntas. Ini yang bikin kita bingung.
" Kami yakin ini bisa terjadi mangkrak kalau tidak dimonitor dengan ketat. Pasalnya, material yang akan digunakan belum ada sama sekali, karna izinnya belum terbit. Nah sekiranya itu terjadi, PPK dan Kontraktor harus diproses Hukum, " tegasnya.
Ia berharap adanya penjelasan dari instansi terkait, baik pelaksana maupun Dinas sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif dikalangan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Melawi.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
