Toba – indometro.id
Kasus sengketa warisan tanah seluas kurang lebih 15 hektare milik Murni Siregar di Kabupaten Toba diduga semakin mengkhawatirkan. Korban menilai penanganan pengaduan oleh Polsek Habinsaran tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan diduga merugikan pihak pelapor.
Tanah dan rumah warisan milik Murni Siregar tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain, yakni Posman Siregar dan Jonry Sipahutar, dengan cara menguasai serta mengerjakan lahan hingga diduga membuat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) palsu. Dalam SKHM tersebut, Jonry Sipahutar diduga memalsukan sejumlah tanda tangan saksi.
Salah satu saksi yang merasa dirugikan adalah Albert Tanjung, warga Desa Lobuhole. Ia tidak terima namanya dicatut sebagai saksi dalam SKHM tersebut dan kemudian melaporkan dugaan pemalsuan ke Polsek Habinsaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025.
Pada tahap awal penanganan perkara, Kanit Reskrim Polsek Habinsaran, Aiptu Sudarwanto, disebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara serta menyampaikan hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. Namun dalam prosesnya, Sudarwanto diduga meminta biaya sekitar Rp4 juta dan bahkan menyarankan agar korban tidak menggunakan kuasa hukum demi kelancaran proses.
Murni Siregar mengaku mengindahkan permintaan tersebut demi memperoleh keadilan secepatnya. Sebagian dana ditransfer ke rekening atas nama Andri Silaen dan Betti M. Simanjuntak, yang disebut sebagai rekening yang diberikan langsung oleh Sudarwanto, sementara sisanya diserahkan secara tunai dalam beberapa pertemuan di Polsek Habinsaran dan lokasi lain.
Kepada wartawan, Murni Siregar menyampaikan bahwa sejak laporan dibuat pada Juni 2025, dirinya dan keluarga kerap menanyakan perkembangan kasus kepada Kanit Reskrim maupun Kapolsek Habinsaran. Namun hingga akhir 2025, tidak ada kepastian hukum yang diterima.
“Sejak Juni 2025 kami rutin menanyakan perkembangan. Jawaban yang kami terima selalu menjanjikan. Mereka mengatakan berkas masih uji forensik di Labfor Polda Sumut sejak Agustus sampai Oktober 2025. Namun hingga Desember 2025 tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Murni.
Pada 8 Desember 2025, Kapolsek Habinsaran yang baru menjabat, Iptu Johannes Sitanggang, menyampaikan akan memantau perkara dan mengirim Kanit Reskrim serta penyidik ke Polda Sumut. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat kepada keluarga korban.
Namun pada 17 Desember 2025, Murni Siregar bersama tim kuasa hukum dari Jakarta dan sejumlah wartawan mendatangi Polsek Habinsaran untuk menanyakan perkembangan laporan. Hasil yang diterima dinilai tetap tidak memuaskan. Hasil Labfor belum jelas, Posman Siregar belum diperiksa, dan Jonry Sipahutar juga belum ditahan.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Murni Siregar dan tim kuasa hukum kembali membuat laporan baru terkait dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan tanpa izin. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
**LP/B/20/XII/2025/SPKT Polsek Habinsaran/Polres Toba/Polda Sumut.**
Kapolsek dan Kanit Reskrim kembali menjanjikan akan segera memproses laporan tersebut.
Memasuki awal tahun 2026, kuasa hukum Murni kembali berulang kali menghubungi Aiptu Sudarwanto melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian. Pemeriksaan terhadap Posman Siregar dan Jonry Sipahutar juga belum dilakukan.
Sudarwanto sempat menyampaikan bahwa pihak Posman Siregar menginginkan mediasi. Kuasa hukum Murni menyatakan siap, selama tujuan jelas dan sesuai dengan kepentingan kliennya. Namun hingga 19 Januari 2026, rencana mediasi tersebut tidak kunjung terealisasi. Sudarwanto bahkan disebut tidak lagi merespons panggilan maupun pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan terkait penegakan hukum di daerah yang dinilai belum berjalan secara transparan dan profesional. Bagi Murni Siregar, perjuangan mendapatkan hak atas tanah warisan keluarganya masih terus berlanjut.
Pada 22 Januari 2026, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Habinsaran, Iptu Johannes Sitanggang, terkait beberapa poin, antara lain:
1. Perkembangan hasil Labfor Polda Sumut atas laporan Murni Siregar dan Albert Tanjung yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan.
2. Penanganan perkara Jonry Sipahutar, termasuk status hukum dan kemungkinan penetapan tersangka.
3. Perkembangan laporan Murni Siregar tertanggal 17 Desember 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Habinsaran belum memberikan keterangan dan memilih untuk bungkam.
(Kaperwil Sumut/MP)
.png)
.png)
